<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dosen Ngamar dengan Mahasiswi, UIN Raden Intan: Kami Miris dengan Peristiwa Ini</title><description>Oknum dosen berinisial SHD tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan PPK</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898496/dosen-ngamar-dengan-mahasiswi-uin-raden-intan-kami-miris-dengan-peristiwa-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898496/dosen-ngamar-dengan-mahasiswi-uin-raden-intan-kami-miris-dengan-peristiwa-ini"/><item><title>Dosen Ngamar dengan Mahasiswi, UIN Raden Intan: Kami Miris dengan Peristiwa Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898496/dosen-ngamar-dengan-mahasiswi-uin-raden-intan-kami-miris-dengan-peristiwa-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/10/340/2898496/dosen-ngamar-dengan-mahasiswi-uin-raden-intan-kami-miris-dengan-peristiwa-ini</guid><pubDate>Selasa 10 Oktober 2023 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/10/340/2898496/dosen-ngamar-dengan-mahasiswi-uin-raden-intan-kami-miris-dengan-peristiwa-ini-LSusccPHLf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/10/340/2898496/dosen-ngamar-dengan-mahasiswi-uin-raden-intan-kami-miris-dengan-peristiwa-ini-LSusccPHLf.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk0OC81L3g4b3BtMGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung Prof Subandi membenarkan adanya seorang oknum dosen yang diamankan Polda Lampung.
Prof Subandi mengatakan, oknum dosen berinisial SHD tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&quot;Saya belum kronologi pastinya, siang ini saya baru mau ke Polda Lampung,&quot; ujar Prof Subandi, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:
Marcos Sorato Dijatuhi Hukuman, Timnas Futsal Indonesia Tanpa Pelatih Lawan Arab Saudi?

Prof Subandi melanjutkan bahwa dirinya merasa miris dengan kelakuan oknum dosen tersebut. Dosen, kata dia, seharusnya sebagai pembimbing dan mengarahkan anak didiknya menjadi sarjana.

BACA JUGA:
Perang Palestina-Israel, Jokowi: Harus Diselesaikan dengan Parameter yang Disepakati PBB

&quot;Sudah jelas kami miris dengan peristiwa ini jika benar. Saat ini Kaprodi (Kepala Program Studi) masih di Polda Lampung dan menelusuri oknum tersebut,&quot; ucapnya.Sebelumnya, seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH ditangkap polisi saat lagi asik berduaan dengan mahasiswinya di sebuah rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tiba di Jakarta, Rombongan Skuad Brunei Darussalam Datang Bersama Mantan Pelatih Bhayangkara FC

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin 9 Oktober 2023 malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Adinda Thomas Tampil Beda di Hari Pernikahan, Effortless Beauty Bikin Pangling

Saat ini keduanya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan kabar penangkapan tersebut.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk0OC81L3g4b3BtMGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung Prof Subandi membenarkan adanya seorang oknum dosen yang diamankan Polda Lampung.
Prof Subandi mengatakan, oknum dosen berinisial SHD tersebut bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&quot;Saya belum kronologi pastinya, siang ini saya baru mau ke Polda Lampung,&quot; ujar Prof Subandi, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:
Marcos Sorato Dijatuhi Hukuman, Timnas Futsal Indonesia Tanpa Pelatih Lawan Arab Saudi?

Prof Subandi melanjutkan bahwa dirinya merasa miris dengan kelakuan oknum dosen tersebut. Dosen, kata dia, seharusnya sebagai pembimbing dan mengarahkan anak didiknya menjadi sarjana.

BACA JUGA:
Perang Palestina-Israel, Jokowi: Harus Diselesaikan dengan Parameter yang Disepakati PBB

&quot;Sudah jelas kami miris dengan peristiwa ini jika benar. Saat ini Kaprodi (Kepala Program Studi) masih di Polda Lampung dan menelusuri oknum tersebut,&quot; ucapnya.Sebelumnya, seorang oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH ditangkap polisi saat lagi asik berduaan dengan mahasiswinya di sebuah rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tiba di Jakarta, Rombongan Skuad Brunei Darussalam Datang Bersama Mantan Pelatih Bhayangkara FC

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin 9 Oktober 2023 malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Adinda Thomas Tampil Beda di Hari Pernikahan, Effortless Beauty Bikin Pangling

Saat ini keduanya dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan kabar penangkapan tersebut.



</content:encoded></item></channel></rss>
