<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Temui Ibunya yang Sakit</title><description>Syahrul Yasin Limpo disebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, dikarenakan ingin bertemu dengan ibunya di kampung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2898911/syahrul-yasin-limpo-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-temui-ibunya-yang-sakit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2898911/syahrul-yasin-limpo-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-temui-ibunya-yang-sakit"/><item><title>   Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Temui Ibunya yang Sakit</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2898911/syahrul-yasin-limpo-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-temui-ibunya-yang-sakit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2898911/syahrul-yasin-limpo-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-temui-ibunya-yang-sakit</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 08:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2898911/syahrul-yasin-limpo-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-temui-ibunya-yang-sakit-p7x31b18Xq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2898911/syahrul-yasin-limpo-tak-penuhi-panggilan-kpk-pengacara-temui-ibunya-yang-sakit-p7x31b18Xq.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MTk4NC81L3g4b3FlMG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo disebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, dikarenakan ingin bertemu dengan ibunya di kampung.
&quot;Namun, sebagaimana disampaikan pada Kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orangtua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,&quot; kata Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
&quot;Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Naik Terus, Kini Tembus Rp1 Miliar per Kg

Ervin menjelaskan bahwa pada pagi ini, Tim Kuasa Hukum SYL telah mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
&quot;Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Gus Baha Beberkan Manfaat Luar Biasa Nasab pada Umat Manusia

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, dari ketiga klaster tersebut, dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Naik Terus, Kini Tembus Rp1 Miliar per Kg

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bogor hingga Depok Sudah Turun Hujan, Ini Prediksi BMKG untuk Wilayah Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MTk4NC81L3g4b3FlMG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (11/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo disebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, dikarenakan ingin bertemu dengan ibunya di kampung.
&quot;Namun, sebagaimana disampaikan pada Kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orangtua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya,&quot; kata Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
&quot;Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Naik Terus, Kini Tembus Rp1 Miliar per Kg

Ervin menjelaskan bahwa pada pagi ini, Tim Kuasa Hukum SYL telah mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
&quot;Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Gus Baha Beberkan Manfaat Luar Biasa Nasab pada Umat Manusia

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, dari ketiga klaster tersebut, dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Naik Terus, Kini Tembus Rp1 Miliar per Kg

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bogor hingga Depok Sudah Turun Hujan, Ini Prediksi BMKG untuk Wilayah Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

</content:encoded></item></channel></rss>
