<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Saksi di Sidang BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum</title><description>Bersaksi di Sidang BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899007/jadi-saksi-di-sidang-bts-dito-ariotedjo-semua-orang-sama-di-hadapan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899007/jadi-saksi-di-sidang-bts-dito-ariotedjo-semua-orang-sama-di-hadapan-hukum"/><item><title>Jadi Saksi di Sidang BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899007/jadi-saksi-di-sidang-bts-dito-ariotedjo-semua-orang-sama-di-hadapan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899007/jadi-saksi-di-sidang-bts-dito-ariotedjo-semua-orang-sama-di-hadapan-hukum</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899007/jadi-saksi-di-sidang-bts-dito-ariotedjo-semua-orang-sama-di-hadapan-hukum-lvgAYPG7OH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan sebagai saksi di sidang korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023). (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899007/jadi-saksi-di-sidang-bts-dito-ariotedjo-semua-orang-sama-di-hadapan-hukum-lvgAYPG7OH.jpg</image><title>Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan sebagai saksi di sidang korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023). (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkyNS81L3g4b3AxMjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Dito menyatakan kehadirannya untuk menunjukkan semua orang sama di hadapan hukum.

&quot;Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,&quot; kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dito belum dapat menjelaskan mengenai keterangan yang akan disampaikannya di ruang sidang. Dito meminta awak media mengikuti proses persidangan.

&quot;Nanti ikuti saja sidangnya ya,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Akan Mintai Keterangan Menpora Dito Ariotedjo








Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.


Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.







BACA JUGA:
Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan PN Tipikor sebagai Saksi Terkait Korupsi Bakti Kominfo








&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wOS8xLzE3MTkyNS81L3g4b3AxMjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Dito menyatakan kehadirannya untuk menunjukkan semua orang sama di hadapan hukum.

&quot;Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,&quot; kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dito belum dapat menjelaskan mengenai keterangan yang akan disampaikannya di ruang sidang. Dito meminta awak media mengikuti proses persidangan.

&quot;Nanti ikuti saja sidangnya ya,&quot; katanya.






BACA JUGA:
Usut Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Akan Mintai Keterangan Menpora Dito Ariotedjo








Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.


Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.







BACA JUGA:
Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan PN Tipikor sebagai Saksi Terkait Korupsi Bakti Kominfo








&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).



</content:encoded></item></channel></rss>
