<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rampung Bersaksi di Korupsi BTS, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan di Persidangan</title><description>Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899042/rampung-bersaksi-di-korupsi-bts-dito-ariotedjo-semua-sudah-saya-sampaikan-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899042/rampung-bersaksi-di-korupsi-bts-dito-ariotedjo-semua-sudah-saya-sampaikan-di-persidangan"/><item><title>Rampung Bersaksi di Korupsi BTS, Dito Ariotedjo: Semua Sudah Saya Sampaikan di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899042/rampung-bersaksi-di-korupsi-bts-dito-ariotedjo-semua-sudah-saya-sampaikan-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899042/rampung-bersaksi-di-korupsi-bts-dito-ariotedjo-semua-sudah-saya-sampaikan-di-persidangan</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899042/rampung-bersaksi-di-korupsi-bts-dito-ariotedjo-semua-sudah-saya-sampaikan-di-persidangan-MXcX3PvpTX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dito Ariotedjo rampung beri kesaksian di sidang BTS/Foto: Bachtiar Rojab </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899042/rampung-bersaksi-di-korupsi-bts-dito-ariotedjo-semua-sudah-saya-sampaikan-di-persidangan-MXcX3PvpTX.jpg</image><title>Dito Ariotedjo rampung beri kesaksian di sidang BTS/Foto: Bachtiar Rojab </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MTk5NC81L3g4b3FnNm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Dito usai menjalani persidangan sebagai saksi tepat pada pukul 11.55 WIB. Ia, terlihat berjalan meninggalkan Tipikor sembari mengembuskan nafas lega.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Saksi di Sidang BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Di sela-sela meninggalkan Tipikor, Dito dengan lantang berucap ke awak media jika sudah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.

&quot;Semuanya sudah saya sampaikan di persidangan,&quot; ujar Dito diiringi senyuman.

&quot;Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu,&quot; timpalnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bersaksi di Sidang Korupsi BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Sebut Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Berjalan Lancar


&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MTk5NC81L3g4b3FnNm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, Dito usai menjalani persidangan sebagai saksi tepat pada pukul 11.55 WIB. Ia, terlihat berjalan meninggalkan Tipikor sembari mengembuskan nafas lega.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Saksi di Sidang BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Di sela-sela meninggalkan Tipikor, Dito dengan lantang berucap ke awak media jika sudah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.

&quot;Semuanya sudah saya sampaikan di persidangan,&quot; ujar Dito diiringi senyuman.

&quot;Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu,&quot; timpalnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bersaksi di Sidang Korupsi BTS, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Sebut Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Berjalan Lancar


&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; ungkap JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



</content:encoded></item></channel></rss>
