<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penyidik Puspom TNI Tegaskan Kasus Suap di Basarnas Tidak Ada yang Ditutup-tutupi   </title><description>Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo menyerahkan tersangka hingga barang bukti&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899171/penyidik-puspom-tni-tegaskan-kasus-suap-di-basarnas-tidak-ada-yang-ditutup-tutupi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899171/penyidik-puspom-tni-tegaskan-kasus-suap-di-basarnas-tidak-ada-yang-ditutup-tutupi"/><item><title> Penyidik Puspom TNI Tegaskan Kasus Suap di Basarnas Tidak Ada yang Ditutup-tutupi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899171/penyidik-puspom-tni-tegaskan-kasus-suap-di-basarnas-tidak-ada-yang-ditutup-tutupi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899171/penyidik-puspom-tni-tegaskan-kasus-suap-di-basarnas-tidak-ada-yang-ditutup-tutupi</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899171/penyidik-puspom-tni-tegaskan-kasus-suap-di-basarnas-tidak-ada-yang-ditutup-tutupi-LgeMpuMNjJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: dok Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899171/penyidik-puspom-tni-tegaskan-kasus-suap-di-basarnas-tidak-ada-yang-ditutup-tutupi-LgeMpuMNjJ.jpg</image><title>Foto: dok Istimewa</title></images><description>
JAKARTA - Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo menyerahkan tersangka hingga barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rahman, bertempat di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ketua  Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo mengatakan, tersangka, berkas perkara dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap di Basarnas dengan tersangka ABC  diserahkan ke Otmilti II Jakarta hari ini.

&amp;ldquo;53 item yang terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya,&amp;rdquo; ujar Jemry.

BACA JUGA:
Oditurat Militer Tinggi Jakarta Pelajari Berkas Tersangka Suap Basarnas Letkol Afri Budi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur  Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima.

&amp;ldquo;Berkas perkara, barang bukti, tersangka sudah diterima dan mulai hari ini kita akan mempelajari berkas perkara yang kita terima,  apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara  menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang diterima hari ini,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Basarnas
Sementara itu beberapa waktu lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa proses persidangan kasus di Basarnas terbuka untuk umum.



&amp;ldquo;Penyidikan di Peradilan Militer sampai penuntutan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, untuk mengikuti perkembangannya, masyarakat bisa turut mengawasi,&amp;rdquo; ungkapnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo menyerahkan tersangka hingga barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rahman, bertempat di Aula Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ketua  Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo mengatakan, tersangka, berkas perkara dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap di Basarnas dengan tersangka ABC  diserahkan ke Otmilti II Jakarta hari ini.

&amp;ldquo;53 item yang terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya,&amp;rdquo; ujar Jemry.

BACA JUGA:
Oditurat Militer Tinggi Jakarta Pelajari Berkas Tersangka Suap Basarnas Letkol Afri Budi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Oditur  Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rachman, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima.

&amp;ldquo;Berkas perkara, barang bukti, tersangka sudah diterima dan mulai hari ini kita akan mempelajari berkas perkara yang kita terima,  apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara  menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang diterima hari ini,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Letkol Afri Budi Segera Disidang Terkait Kasus Suap Basarnas
Sementara itu beberapa waktu lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa proses persidangan kasus di Basarnas terbuka untuk umum.



&amp;ldquo;Penyidikan di Peradilan Militer sampai penuntutan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, untuk mengikuti perkembangannya, masyarakat bisa turut mengawasi,&amp;rdquo; ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
