<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 30 Oktober 2023</title><description>SYL Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 30 Oktober 2023
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899353/syl-ajukan-praperadilan-sidang-perdana-digelar-30-oktober-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899353/syl-ajukan-praperadilan-sidang-perdana-digelar-30-oktober-2023"/><item><title>SYL Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 30 Oktober 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899353/syl-ajukan-praperadilan-sidang-perdana-digelar-30-oktober-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899353/syl-ajukan-praperadilan-sidang-perdana-digelar-30-oktober-2023</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 17:27 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899353/syl-ajukan-praperadilan-sidang-perdana-digelar-30-oktober-2023-hjB33T9qx9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899353/syl-ajukan-praperadilan-sidang-perdana-digelar-30-oktober-2023-hjB33T9qx9.jpg</image><title>Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan. (Antara)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTczMy81L3g4b2s3YjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

&quot;Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK,&quot; ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK.

&quot;Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK,&quot; katanya.

Djuyamto menjelaskan, sidang praperadilan itu akan dipimpin hakim tunggal.






BACA JUGA:
SYL Dikabarkan Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Semoga Bukan Modus!&amp;nbsp; &amp;nbsp;








&quot;Sidang pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono SH, MH,&quot; ucapnya.

Sekadar informasi, KPK sempat angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK berharap sikap itu bukan bermodus untuk menghindari suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.





BACA JUGA:
 KPK Hormati Proses Hukum Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro Jaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&amp;ldquo;KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu lalu (8/10/2023).

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.



Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.






BACA JUGA:
Absen Penuhi Panggilan KPK, SYL Minta Pertimbangan Kemanusiaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;













&quot;Ya sudah jadi tersangka,&quot; kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).



Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNS8xLzE3MTczMy81L3g4b2s3YjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

&quot;Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK,&quot; ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK.

&quot;Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK,&quot; katanya.

Djuyamto menjelaskan, sidang praperadilan itu akan dipimpin hakim tunggal.






BACA JUGA:
SYL Dikabarkan Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Semoga Bukan Modus!&amp;nbsp; &amp;nbsp;








&quot;Sidang pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono SH, MH,&quot; ucapnya.

Sekadar informasi, KPK sempat angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK berharap sikap itu bukan bermodus untuk menghindari suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.





BACA JUGA:
 KPK Hormati Proses Hukum Dugaan Pemerasan SYL di Polda Metro Jaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&amp;ldquo;KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,&amp;rdquo; kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu lalu (8/10/2023).

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.



Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.






BACA JUGA:
Absen Penuhi Panggilan KPK, SYL Minta Pertimbangan Kemanusiaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;













&quot;Ya sudah jadi tersangka,&quot; kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).



Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.



</content:encoded></item></channel></rss>
