<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Partai Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil</title><description>Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi untuk bersikap fair dalam memutuskan batas minimal usia Capres dan Cawapres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899488/putusan-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-16-oktober-partai-perindo-yakin-mk-akan-bersikap-adil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899488/putusan-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-16-oktober-partai-perindo-yakin-mk-akan-bersikap-adil"/><item><title>Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Partai Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899488/putusan-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-16-oktober-partai-perindo-yakin-mk-akan-bersikap-adil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/337/2899488/putusan-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-16-oktober-partai-perindo-yakin-mk-akan-bersikap-adil</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 20:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899488/putusan-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-16-oktober-partai-perindo-yakin-mk-akan-bersikap-adil-wuc9PIgGh0.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/337/2899488/putusan-batas-usia-capres-cawapres-dibacakan-16-oktober-partai-perindo-yakin-mk-akan-bersikap-adil-wuc9PIgGh0.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap fair  dalam memutuskan batas minimal usia Capres dan Cawapres.

Hal ini disampaikan Ferry mengingat putusan MK akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) atau tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres-Cawapres di KPU jelang Pilpres 2024.

Ferry mengatakan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas minimal usia Capres dan Cawapres bukan ranah MK, melainkan ranah positif legislator (DPR) atau open legal policy.


BACA JUGA:
Ungkapan Syukur Pedagang Kecil Penerima Gerobak Gratis Perindo di Kendal


&quot;Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR), open legal policy. Oleh karena itu, MK perlu memutuskan secara berkeadilan dan dengan kepastian hukum,&quot; kata Kang Ferry, demikian Ferry Kurnia Rizkiyansyah disapa, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ferry -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I  (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu -- mengatakan MK termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan.

MK, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan Undang-undang atau mengatur kebijakan yang baru.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Oleh karena itu, MK tidak seharusnya membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

&quot;Maka saya berharap MK semoga tidak tunduk pada opini publik yg berkembang. Apalagi pada tekanan politik,&quot; ujar mantan Komisioner KPU RI ini.

Kang Ferry juga meminta semua pihak untuk tidak mencoba mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Ia menegaskan pentingnya menghormati keputusan yang akan diambil oleh MK dalam hal ini.



&quot;Saya yakin MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya yang tidak menimbulkan resistensi politik,&quot; pungkasnya.



Perlu diketahui, MK menjadwalkan untuk membacakan putusan usia Capres dan Cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.



Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir situs MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.



&quot;Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,&quot; demikian keterangan di website MK.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap fair  dalam memutuskan batas minimal usia Capres dan Cawapres.

Hal ini disampaikan Ferry mengingat putusan MK akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) atau tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres-Cawapres di KPU jelang Pilpres 2024.

Ferry mengatakan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas minimal usia Capres dan Cawapres bukan ranah MK, melainkan ranah positif legislator (DPR) atau open legal policy.


BACA JUGA:
Ungkapan Syukur Pedagang Kecil Penerima Gerobak Gratis Perindo di Kendal


&quot;Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR), open legal policy. Oleh karena itu, MK perlu memutuskan secara berkeadilan dan dengan kepastian hukum,&quot; kata Kang Ferry, demikian Ferry Kurnia Rizkiyansyah disapa, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ferry -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I  (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu -- mengatakan MK termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan.

MK, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan Undang-undang atau mengatur kebijakan yang baru.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Oleh karena itu, MK tidak seharusnya membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.

&quot;Maka saya berharap MK semoga tidak tunduk pada opini publik yg berkembang. Apalagi pada tekanan politik,&quot; ujar mantan Komisioner KPU RI ini.

Kang Ferry juga meminta semua pihak untuk tidak mencoba mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres.
Ia menegaskan pentingnya menghormati keputusan yang akan diambil oleh MK dalam hal ini.



&quot;Saya yakin MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya yang tidak menimbulkan resistensi politik,&quot; pungkasnya.



Perlu diketahui, MK menjadwalkan untuk membacakan putusan usia Capres dan Cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.



Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir situs MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.



&quot;Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,&quot; demikian keterangan di website MK.</content:encoded></item></channel></rss>
