<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Berniat Jual HP, Pengemudi Ojol Malah Dicabuli dan Disekap oleh Tiga Waria   </title><description>Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) yang melakukan kasus kekerasan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/340/2899292/berniat-jual-hp-pengemudi-ojol-malah-dicabuli-dan-disekap-oleh-tiga-waria</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/340/2899292/berniat-jual-hp-pengemudi-ojol-malah-dicabuli-dan-disekap-oleh-tiga-waria"/><item><title> Berniat Jual HP, Pengemudi Ojol Malah Dicabuli dan Disekap oleh Tiga Waria   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/340/2899292/berniat-jual-hp-pengemudi-ojol-malah-dicabuli-dan-disekap-oleh-tiga-waria</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/340/2899292/berniat-jual-hp-pengemudi-ojol-malah-dicabuli-dan-disekap-oleh-tiga-waria</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/340/2899292/berniat-jual-hp-pengemudi-ojol-malah-dicabuli-dan-disekap-oleh-tiga-waria-eUatsBEEl6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/340/2899292/berniat-jual-hp-pengemudi-ojol-malah-dicabuli-dan-disekap-oleh-tiga-waria-eUatsBEEl6.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

PADANG - Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) yang melakukan kasus kekerasan, dan dugaan pencabulan terhadap korban R (26) terungkap, bahwa diduga korban diancam, dianiaya, dicabuli dan disekap.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

&quot;Kami pertama menangkap HS (38) saat itu dia sedang mengisi acara di kawasan daerah di Perumahan Cendana Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, kemudian saat diperiksa dia mengakui bahwa ada dua orang lagi yang temannya yang terlibat,&amp;rdquo; kata, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Sempat Sumpah Pocong, Pelaku Cabul yang Viral Divonis 12 Tahun Penjara

Penangkapan pertama tersebut dilakukan pada Sabtu (7/10/2023), kemudian polisi melakukan pelacakan kepada dua temannya berinisial oleh AP (25) dan JN (30) di kos-kosan daerah Kayu Kalek tanpa perlawanan.

&quot;Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual ini,&quot; jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku.

BACA JUGA:
Cabuli Gadis, Warga SAD Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp500 Juta hingga Akhirnya Dibui&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Ketiganya terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,&amp;rdquo; katanya.

Dalam pemeriksaan polisi mendapatkan informasi bahwa korban R yang berprofesi sebagai ojol merupakan warga Rawang Mata Air Padang Selatan, hendak menjual gadget lewat online dengan metode COD. Kemudian HS bersama korban membuat kesepakatan titik pertemuan di kawasan Koto Tangah. Kemudian tersangka HS mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga penganiayaan pun terjadi.



&quot;Sesampai di lokasi muncullah perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap,&quot; jelasnya.



Mendapati perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.



Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Driver Gojek Indonesia (PDGI) Sumatera Barat (Sumbar), Patria Abdi Wahyudi menambahkan kejadian berawal di saat korban hendak melakukan COD ponsel kepada pembeli di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.



&amp;ldquo;Namun, saat bertemu, korban justru dianiaya oleh waria yang hendak bertransaksi dengannya tersebut, korban dipukul menggunakan benda tumpul,&amp;rdquo; katanya.



Ketika korban sadar dia menemukan dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. &amp;ldquo;Ketika korban sadar, ternyata korban ini sudah dalam tanpa busana, kemudian dia menghubungi kami (PDGI) dan pihak keluarga,&amp;rdquo; katanya.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian wajah dan hidungnya. &amp;ldquo;Kemungkinan korban mengalami patah hidung dan memar di bagian rahangnya, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>

PADANG - Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tiga waria berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38) yang melakukan kasus kekerasan, dan dugaan pencabulan terhadap korban R (26) terungkap, bahwa diduga korban diancam, dianiaya, dicabuli dan disekap.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

&quot;Kami pertama menangkap HS (38) saat itu dia sedang mengisi acara di kawasan daerah di Perumahan Cendana Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, kemudian saat diperiksa dia mengakui bahwa ada dua orang lagi yang temannya yang terlibat,&amp;rdquo; kata, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Sempat Sumpah Pocong, Pelaku Cabul yang Viral Divonis 12 Tahun Penjara

Penangkapan pertama tersebut dilakukan pada Sabtu (7/10/2023), kemudian polisi melakukan pelacakan kepada dua temannya berinisial oleh AP (25) dan JN (30) di kos-kosan daerah Kayu Kalek tanpa perlawanan.

&quot;Ketiga pelaku ini bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual ini,&quot; jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku.

BACA JUGA:
Cabuli Gadis, Warga SAD Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp500 Juta hingga Akhirnya Dibui&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Ketiganya terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,&amp;rdquo; katanya.

Dalam pemeriksaan polisi mendapatkan informasi bahwa korban R yang berprofesi sebagai ojol merupakan warga Rawang Mata Air Padang Selatan, hendak menjual gadget lewat online dengan metode COD. Kemudian HS bersama korban membuat kesepakatan titik pertemuan di kawasan Koto Tangah. Kemudian tersangka HS mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga penganiayaan pun terjadi.



&quot;Sesampai di lokasi muncullah perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap,&quot; jelasnya.



Mendapati perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Tangah untuk dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.



Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Driver Gojek Indonesia (PDGI) Sumatera Barat (Sumbar), Patria Abdi Wahyudi menambahkan kejadian berawal di saat korban hendak melakukan COD ponsel kepada pembeli di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.



&amp;ldquo;Namun, saat bertemu, korban justru dianiaya oleh waria yang hendak bertransaksi dengannya tersebut, korban dipukul menggunakan benda tumpul,&amp;rdquo; katanya.



Ketika korban sadar dia menemukan dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. &amp;ldquo;Ketika korban sadar, ternyata korban ini sudah dalam tanpa busana, kemudian dia menghubungi kami (PDGI) dan pihak keluarga,&amp;rdquo; katanya.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera di bagian wajah dan hidungnya. &amp;ldquo;Kemungkinan korban mengalami patah hidung dan memar di bagian rahangnya, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
