<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Sumpah Pocong, Pelaku Cabul yang Viral Divonis 12 Tahun Penjara</title><description>Rian Antoni secara sah meyakinkan terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/610/2898812/sempat-sumpah-pocong-pelaku-cabul-yang-viral-divonis-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/11/610/2898812/sempat-sumpah-pocong-pelaku-cabul-yang-viral-divonis-12-tahun-penjara"/><item><title>Sempat Sumpah Pocong, Pelaku Cabul yang Viral Divonis 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/11/610/2898812/sempat-sumpah-pocong-pelaku-cabul-yang-viral-divonis-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/11/610/2898812/sempat-sumpah-pocong-pelaku-cabul-yang-viral-divonis-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Guntur</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/610/2898812/sempat-sumpah-pocong-pelaku-cabul-yang-viral-divonis-12-tahun-penjara-oN5LZ73bQB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rian Antoni melakukan sumpah pocong karena tak mengakui perbuatannya melakukan pencabulan (Foto: Guntur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/610/2898812/sempat-sumpah-pocong-pelaku-cabul-yang-viral-divonis-12-tahun-penjara-oN5LZ73bQB.jpg</image><title>Rian Antoni melakukan sumpah pocong karena tak mengakui perbuatannya melakukan pencabulan (Foto: Guntur)</title></images><description>PALEMBANG - Pasca viral dengan aksi nekatnya melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu viral, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan terhadap AR, anak di bawah umur menjalani sidang vonis di persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

Majelis Hakim diketuai Edi Palawi MH dalam amar putusannya menyatakan kalau terdakwa Rian Antoni secara sah meyakinkan terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:
Murka! Puluhan Emak-Emak di Karawang Nekat Geruduk Tempat Prostitusi


Ia terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) junto pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan anak trauma ketakutan.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:
Soal Kabar Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi, Ketua RW Buka Suara


Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya berang di hadapan majelis hakim sambil berdiri teriak banding tak terima.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa cabul, John Fredi menyatakan, dalam perkara ini mewakili terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding karena putusan dinilai tak berkeadilan.
</description><content:encoded>PALEMBANG - Pasca viral dengan aksi nekatnya melakukan sumpah pocong beberapa waktu lalu viral, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan terhadap AR, anak di bawah umur menjalani sidang vonis di persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/10/2023).

Majelis Hakim diketuai Edi Palawi MH dalam amar putusannya menyatakan kalau terdakwa Rian Antoni secara sah meyakinkan terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:
Murka! Puluhan Emak-Emak di Karawang Nekat Geruduk Tempat Prostitusi


Ia terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) junto pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan anak trauma ketakutan.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:
Soal Kabar Rumah Ketua KPK Digeledah Polisi, Ketua RW Buka Suara


Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya berang di hadapan majelis hakim sambil berdiri teriak banding tak terima.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa cabul, John Fredi menyatakan, dalam perkara ini mewakili terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding karena putusan dinilai tak berkeadilan.
</content:encoded></item></channel></rss>
