<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, KPU RI Gelar Rakor Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres</title><description>Hari Ini, KPU RI Gelar Rakor Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899787/hari-ini-kpu-ri-gelar-rakor-bahas-teknis-pendaftaran-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899787/hari-ini-kpu-ri-gelar-rakor-bahas-teknis-pendaftaran-capres-cawapres"/><item><title>Hari Ini, KPU RI Gelar Rakor Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899787/hari-ini-kpu-ri-gelar-rakor-bahas-teknis-pendaftaran-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899787/hari-ini-kpu-ri-gelar-rakor-bahas-teknis-pendaftaran-capres-cawapres</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2899787/hari-ini-kpu-ri-gelar-rakor-bahas-teknis-pendaftaran-capres-cawapres-zUZ15YIqOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU RI Idham Holik. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2899787/hari-ini-kpu-ri-gelar-rakor-bahas-teknis-pendaftaran-capres-cawapres-zUZ15YIqOV.jpg</image><title>Komisioner KPU RI Idham Holik. (MNC Portal)</title></images><description>


JAKARTA - Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (paprol) di salah satu hotel di Jakarta, pada Kamis (12/10/2023) siang.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

&quot;12 Oktober rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017,&quot;kata Idham Kholik melalui pesan singkatnya, Kamis (12/10/2023).






BACA JUGA:
KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun












Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan, pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara paling sedikit 20% kursi di DPR serta 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.






BACA JUGA:
Sekjen PDIP Pastikan Deklarasi Cawapres Ganjar Diumumkan Sebelum Pendaftaran di KPU











&quot;Pasal 222 tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,&quot; katanya.
</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (paprol) di salah satu hotel di Jakarta, pada Kamis (12/10/2023) siang.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

&quot;12 Oktober rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017,&quot;kata Idham Kholik melalui pesan singkatnya, Kamis (12/10/2023).






BACA JUGA:
KPU Pastikan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun












Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan, pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara paling sedikit 20% kursi di DPR serta 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.






BACA JUGA:
Sekjen PDIP Pastikan Deklarasi Cawapres Ganjar Diumumkan Sebelum Pendaftaran di KPU











&quot;Pasal 222 tersebut berbunyi sebagai berikut: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
