<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebut SYL Nikmati Uang Rp13,9 Miliar, KPK: Bukti Permulaan</title><description>Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899862/sebut-syl-nikmati-uang-rp13-9-miliar-kpk-bukti-permulaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899862/sebut-syl-nikmati-uang-rp13-9-miliar-kpk-bukti-permulaan"/><item><title>Sebut SYL Nikmati Uang Rp13,9 Miliar, KPK: Bukti Permulaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899862/sebut-syl-nikmati-uang-rp13-9-miliar-kpk-bukti-permulaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2899862/sebut-syl-nikmati-uang-rp13-9-miliar-kpk-bukti-permulaan</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2899862/sebut-syl-nikmati-uang-rp13-9-miliar-kpk-bukti-permulaan-rVuWxVsxav.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK bilang duit Rp13,9 miliar yang dinikmati SYL adalah bukti permulaan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2899862/sebut-syl-nikmati-uang-rp13-9-miliar-kpk-bukti-permulaan-rVuWxVsxav.jpg</image><title>KPK bilang duit Rp13,9 miliar yang dinikmati SYL adalah bukti permulaan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAzMS81L3g4b3F2ZXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menikmati uang Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buahnya melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, KPK mengamankan Rp30 miliar dan 12 senjata api.


BACA JUGA:
Polda Metro Periksa Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Ali melanjutkan, uang Rp13,9 miliar itu merupakan bukti awal kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

&quot;Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan. Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami,&quot; kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).


BACA JUGA:
Usai Bertemu Ibunda, Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif


Ali meyakini, temuan uang puluhan miliar itu akan memperkuat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menetapkan politikus Partai NasDem, SYL dan dua pihak lainnya sebagai tersangka.

&quot;Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut,&quot; ujar Ali.Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).


BACA JUGA:
Ziarah, Tahlil, hingga Doa Warnai Silaturahmi Ganjar Pranowo di Ponpes Tertua di Bogor


Dari ketiganya, baru KS yang sudah dilakukan penahanan. SYL meminta waktu untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya kemarin lantaran untuk bertemu orang tuanya terlebih dahulu di Makassar. KPK mengingatkan agar SYL kooperatif.

&quot;Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,&quot; kata Ali Fikri.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAzMS81L3g4b3F2ZXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menikmati uang Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buahnya melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan uang tersebut berbeda dengan temuan penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, KPK mengamankan Rp30 miliar dan 12 senjata api.


BACA JUGA:
Polda Metro Periksa Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Ali melanjutkan, uang Rp13,9 miliar itu merupakan bukti awal kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

&quot;Jumlah sekira Rp13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan. Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami,&quot; kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).


BACA JUGA:
Usai Bertemu Ibunda, Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif


Ali meyakini, temuan uang puluhan miliar itu akan memperkuat kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menetapkan politikus Partai NasDem, SYL dan dua pihak lainnya sebagai tersangka.

&quot;Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut,&quot; ujar Ali.Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).


BACA JUGA:
Ziarah, Tahlil, hingga Doa Warnai Silaturahmi Ganjar Pranowo di Ponpes Tertua di Bogor


Dari ketiganya, baru KS yang sudah dilakukan penahanan. SYL meminta waktu untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya kemarin lantaran untuk bertemu orang tuanya terlebih dahulu di Makassar. KPK mengingatkan agar SYL kooperatif.

&quot;Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,&quot; kata Ali Fikri.</content:encoded></item></channel></rss>
