<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total Ada 8 Orang</title><description>Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900016/satgas-antimafia-bola-tetapkan-2-tersangka-baru-pengaturan-skor-liga-2-total-ada-8-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900016/satgas-antimafia-bola-tetapkan-2-tersangka-baru-pengaturan-skor-liga-2-total-ada-8-orang"/><item><title>Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total Ada 8 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900016/satgas-antimafia-bola-tetapkan-2-tersangka-baru-pengaturan-skor-liga-2-total-ada-8-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900016/satgas-antimafia-bola-tetapkan-2-tersangka-baru-pengaturan-skor-liga-2-total-ada-8-orang</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 16:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2900016/satgas-antimafia-bola-tetapkan-2-tersangka-baru-pengaturan-skor-liga-2-total-ada-8-orang-lnpg9S4fFv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2900016/satgas-antimafia-bola-tetapkan-2-tersangka-baru-pengaturan-skor-liga-2-total-ada-8-orang-lnpg9S4fFv.jpg</image><title>Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.
&quot;Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,&quot; kata Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke liga 1. Sementara VW berperan aktif sebagai pelobi wasit.
&quot;DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,&quot;  katanya.

BACA JUGA:
Mitsubishi All-New Delica Siap Diperkenalkan di Japan Mobility Show 2023

&quot;VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,&quot; sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.
&quot;Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,&quot; ucapnya.Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Makanan Penyebab Cacingan, Sebaiknya Dihindari

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

221 Saham Hijau, IHSG Hari Ini Menguat ke Level 6.935

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.
&quot;Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,&quot; kata Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke liga 1. Sementara VW berperan aktif sebagai pelobi wasit.
&quot;DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,&quot;  katanya.

BACA JUGA:
Mitsubishi All-New Delica Siap Diperkenalkan di Japan Mobility Show 2023

&quot;VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,&quot; sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Kompleks dan Pengrusakan di Perumahan Panmas Depok

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.
&quot;Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,&quot; ucapnya.Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Makanan Penyebab Cacingan, Sebaiknya Dihindari

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

221 Saham Hijau, IHSG Hari Ini Menguat ke Level 6.935

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
