<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mafia Bola: Tersangka Kurir Uang di Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Jadi DPO</title><description>Dia adalah AS, bertugas sebagai kurir uang dalam kasus tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900222/mafia-bola-tersangka-kurir-uang-di-kasus-pengaturan-skor-liga-2-jadi-dpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900222/mafia-bola-tersangka-kurir-uang-di-kasus-pengaturan-skor-liga-2-jadi-dpo"/><item><title>Mafia Bola: Tersangka Kurir Uang di Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Jadi DPO</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900222/mafia-bola-tersangka-kurir-uang-di-kasus-pengaturan-skor-liga-2-jadi-dpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/12/337/2900222/mafia-bola-tersangka-kurir-uang-di-kasus-pengaturan-skor-liga-2-jadi-dpo</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2900222/mafia-bola-tersangka-kurir-uang-di-kasus-pengaturan-skor-liga-2-jadi-dpo-2Wu6PUOJz2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2900222/mafia-bola-tersangka-kurir-uang-di-kasus-pengaturan-skor-liga-2-jadi-dpo-2Wu6PUOJz2.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcxNC81L3g4bXpjaDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, satu dari delapan tersangka kasus dugaan pengaturan Skor Liga 2 masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah AS, bertugas sebagai kurir uang dalam kasus tersebut.

&quot;Salah satu tersangka nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,&quot; kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total Ada 8 Orang

Asep menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut karena akan menjadi titik awal untuk menemukan kasus serupa.

&quot;Dan perlu kami sampaikan pula, bahwa penanganan kasus pengaturan skor, atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya,&quot; katanya.

&quot;Menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Erick Thohir Bersih-Bersih Mafia Bola, Tersangkanya Kebanyakan Wasit

Sebagai informasi, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.

Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke liga 1. Sementara VW berperan aktif melobi wasit.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.



&quot;Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,&quot; ucapnya.



Adapun, enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Match Fixing, Satgas Anti-Mafia Bola Bidik Tersangka Lain


Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.



Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.



Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcxNC81L3g4bXpjaDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengungkap, satu dari delapan tersangka kasus dugaan pengaturan Skor Liga 2 masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah AS, bertugas sebagai kurir uang dalam kasus tersebut.

&quot;Salah satu tersangka nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,&quot; kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total Ada 8 Orang

Asep menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut karena akan menjadi titik awal untuk menemukan kasus serupa.

&quot;Dan perlu kami sampaikan pula, bahwa penanganan kasus pengaturan skor, atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya,&quot; katanya.

&quot;Menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Erick Thohir Bersih-Bersih Mafia Bola, Tersangkanya Kebanyakan Wasit

Sebagai informasi, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.

Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke liga 1. Sementara VW berperan aktif melobi wasit.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.



&quot;Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,&quot; ucapnya.



Adapun, enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Match Fixing, Satgas Anti-Mafia Bola Bidik Tersangka Lain


Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.



Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.



Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
