<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Remaja Bersajam Ditangkap di Bogor, Ada Korban Kena Luka Bacok</title><description>Polisi menangkap 7 orang yang membawa senjata tajam untuk melalukan aksi tawuran di wilayah Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/338/2899576/7-remaja-bersajam-ditangkap-di-bogor-ada-korban-kena-luka-bacok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/12/338/2899576/7-remaja-bersajam-ditangkap-di-bogor-ada-korban-kena-luka-bacok"/><item><title>7 Remaja Bersajam Ditangkap di Bogor, Ada Korban Kena Luka Bacok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/338/2899576/7-remaja-bersajam-ditangkap-di-bogor-ada-korban-kena-luka-bacok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/12/338/2899576/7-remaja-bersajam-ditangkap-di-bogor-ada-korban-kena-luka-bacok</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/338/2899576/7-remaja-bersajam-ditangkap-di-bogor-ada-korban-kena-luka-bacok-kHIXFblHra.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap remaja bersenjata tajam di Bogor (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/338/2899576/7-remaja-bersajam-ditangkap-di-bogor-ada-korban-kena-luka-bacok-kHIXFblHra.jpg</image><title>Polisi tangkap remaja bersenjata tajam di Bogor (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap 7 orang yang membawa senjata tajam untuk melalukan aksi tawuran di wilayah Kota Bogor. Salah satunya menimbulkan jatuhnya korban luka karena bacokan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketujuh pelaku itu ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda. Yakni wilayah Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Bogor Utara.

&quot;Bogor Utara 4 tersangka diamankan Satreskrim. Bermula dari ajakan live Instagram untuk tawuran di Kandang Roda, ita berhasil amankan dengan sajam juga motor,&quot; kata Bismo, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Gempa M4,5 Guncang Melonguane Sulut


Untuk di wilayah Bogor Selatan, lanjut Bismo, ditangkap dua tersangka oleh Polsek Bogor Selatan karena kedapatan membawa senjata tajam.

&quot;Karena mencurigakan dan ada padanya celurit diamankan dari 2 tersangka. Di antaranya masih anak, kita terapkan UU Peradilan Anak,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Hari Museum Nasional: Menengok Kuburan Tentara Belanda di Taman Museum Wayang


Terakhir di wilayah Bogor Tengah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur karena membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan. Di mana, korbannya mengalami luka bacokan di jari, pergelangan tangan dan perut.

&quot;Bermula dari pihak yang menantang sehingga memprovokasi pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,&quot; ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



&quot;Ini diungkap berdasarkan informasi warga, kita berikan penghagaan bagi warga sipil maupun TNI, Brimob. Kita gelorakan keamanan milik bersama,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap 7 orang yang membawa senjata tajam untuk melalukan aksi tawuran di wilayah Kota Bogor. Salah satunya menimbulkan jatuhnya korban luka karena bacokan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketujuh pelaku itu ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda. Yakni wilayah Bogor Tengah, Bogor Selatan dan Bogor Utara.

&quot;Bogor Utara 4 tersangka diamankan Satreskrim. Bermula dari ajakan live Instagram untuk tawuran di Kandang Roda, ita berhasil amankan dengan sajam juga motor,&quot; kata Bismo, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Gempa M4,5 Guncang Melonguane Sulut


Untuk di wilayah Bogor Selatan, lanjut Bismo, ditangkap dua tersangka oleh Polsek Bogor Selatan karena kedapatan membawa senjata tajam.

&quot;Karena mencurigakan dan ada padanya celurit diamankan dari 2 tersangka. Di antaranya masih anak, kita terapkan UU Peradilan Anak,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Hari Museum Nasional: Menengok Kuburan Tentara Belanda di Taman Museum Wayang


Terakhir di wilayah Bogor Tengah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur karena membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan. Di mana, korbannya mengalami luka bacokan di jari, pergelangan tangan dan perut.

&quot;Bermula dari pihak yang menantang sehingga memprovokasi pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam,&quot; ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



&quot;Ini diungkap berdasarkan informasi warga, kita berikan penghagaan bagi warga sipil maupun TNI, Brimob. Kita gelorakan keamanan milik bersama,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
