<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! Pelajar Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur</title><description>Seorang pelajar berinisial MYA (18) di Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/340/2899730/miris-pelajar-ini-setubuhi-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/12/340/2899730/miris-pelajar-ini-setubuhi-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur"/><item><title>Miris! Pelajar Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/12/340/2899730/miris-pelajar-ini-setubuhi-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/12/340/2899730/miris-pelajar-ini-setubuhi-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur</guid><pubDate>Kamis 12 Oktober 2023 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/340/2899730/miris-pelajar-ini-setubuhi-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur-PrieuVEEN4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelajar ini setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/340/2899730/miris-pelajar-ini-setubuhi-pacarnya-yang-masih-di-bawah-umur-PrieuVEEN4.jpg</image><title>Pelajar ini setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MTk4OC81L3g4b3FmNGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

PRINGSEWU - Seorang pelajar berinisial MYA (18) di Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Warga Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.


BACA JUGA:
Polda Metro Periksa Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.

&quot;Pelaku ini ditangkap setelah setubuhi anak di bawah umur berinisial PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran,&quot; ujar Poltak, Kamis (12/10/2023).


BACA JUGA:
Pria Beristri Setubuhi Pemandu Karaoke di Bawah Umur 7 Kali


Poltak menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023, di rumah teman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Saat itu pelaku merayu korban yang merupakan pacarnya.

&quot;Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,&quot; ungkapnya.Setelah peristiwa itu, lanjut Poltak, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar informasi itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib.

&quot;Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya,&quot; tutur Poltak.


BACA JUGA:
Relawan Sopir Truk Se-Tasikmalaya ke Ganjar Pranowo: Bapak Terkenal Berantas Pungli!


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MTk4OC81L3g4b3FmNGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

PRINGSEWU - Seorang pelajar berinisial MYA (18) di Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Warga Adiluwih, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.


BACA JUGA:
Polda Metro Periksa Pegawai KPK soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya.

&quot;Pelaku ini ditangkap setelah setubuhi anak di bawah umur berinisial PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran,&quot; ujar Poltak, Kamis (12/10/2023).


BACA JUGA:
Pria Beristri Setubuhi Pemandu Karaoke di Bawah Umur 7 Kali


Poltak menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023, di rumah teman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Saat itu pelaku merayu korban yang merupakan pacarnya.

&quot;Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,&quot; ungkapnya.Setelah peristiwa itu, lanjut Poltak, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar informasi itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib.

&quot;Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya,&quot; tutur Poltak.


BACA JUGA:
Relawan Sopir Truk Se-Tasikmalaya ke Ganjar Pranowo: Bapak Terkenal Berantas Pungli!


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
