<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Rencana Grasi Massal Napi Narkoba, Diskusi dengan MA</title><description>Pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900216/4-fakta-rencana-grasi-massal-napi-narkoba-diskusi-dengan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900216/4-fakta-rencana-grasi-massal-napi-narkoba-diskusi-dengan-ma"/><item><title>4 Fakta Rencana Grasi Massal Napi Narkoba, Diskusi dengan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900216/4-fakta-rencana-grasi-massal-napi-narkoba-diskusi-dengan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900216/4-fakta-rencana-grasi-massal-napi-narkoba-diskusi-dengan-ma</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2900216/4-fakta-rencana-grasi-massal-napi-narkoba-diskusi-dengan-ma-TOVzEMSpOP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD menagtakan ada rencana pemberian grasi massal pada napi narkoba (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/337/2900216/4-fakta-rencana-grasi-massal-napi-narkoba-diskusi-dengan-ma-TOVzEMSpOP.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD menagtakan ada rencana pemberian grasi massal pada napi narkoba (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMi8xLzE3MjA2NS81L3g4b3JrYWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan akan ada grasi massal kepada narapida kasus narkoba.

Berikut sejumlah fakta terkait rencana grasi massal tesebut:

1. Belum Dibahas di Kabinet

Mahfud MD mengatakan rencana tersebut belum dibahas di rapat kabinet.

&quot;Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal,&quot; kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

2. Penghuni 51 Persen  Kasus Narkoba

Mahfud MD mengungkapkan dari 270 ribu penghuni lapas, 51 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

&quot;Itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. itu nanti akan diteliti satu satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal,&quot; kata Mahfud.

3. Didiskusikan dengan MA

Ia mengatakan pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Meski rancangan tengah dibuat, kata Mahfud, pemberian grasi massal telah dilakukan pada saat pandemi Covid-19.

&quot;Dulu pernah waktu Covid. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu Covid itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu Covid kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. nah ini akan kita lakukan untuk narkoba,&quot; jelasnya.4. Dilakukan 2024

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemberian grasi massal akan dilakukan pada 2024 mendatang. Saat ini, katanya, pembahasan masih di tingkat menteri. Jika sudah dirampungkan, nantinya usulan grasi massal tersebut akan diputuskan pada sidang kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.


BACA JUGA:
SYL Ditangkap Malam Ini, Kuasa Hukum Akan Datangi KPK


&quot;Oh iya, kalau itu kan untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMi8xLzE3MjA2NS81L3g4b3JrYWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan akan ada grasi massal kepada narapida kasus narkoba.

Berikut sejumlah fakta terkait rencana grasi massal tesebut:

1. Belum Dibahas di Kabinet

Mahfud MD mengatakan rencana tersebut belum dibahas di rapat kabinet.

&quot;Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal,&quot; kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

2. Penghuni 51 Persen  Kasus Narkoba

Mahfud MD mengungkapkan dari 270 ribu penghuni lapas, 51 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

&quot;Itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. itu nanti akan diteliti satu satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal,&quot; kata Mahfud.

3. Didiskusikan dengan MA

Ia mengatakan pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Meski rancangan tengah dibuat, kata Mahfud, pemberian grasi massal telah dilakukan pada saat pandemi Covid-19.

&quot;Dulu pernah waktu Covid. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu Covid itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu Covid kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. nah ini akan kita lakukan untuk narkoba,&quot; jelasnya.4. Dilakukan 2024

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemberian grasi massal akan dilakukan pada 2024 mendatang. Saat ini, katanya, pembahasan masih di tingkat menteri. Jika sudah dirampungkan, nantinya usulan grasi massal tersebut akan diputuskan pada sidang kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.


BACA JUGA:
SYL Ditangkap Malam Ini, Kuasa Hukum Akan Datangi KPK


&quot;Oh iya, kalau itu kan untuk rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan. Tapi ini sekarang baru pada tingkat menkopolhukam dengan para menteri. Nanti sesudah semuanya siap akan disampaikan ke presiden untuk keputusan sidang kabinet tentu saja,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
