<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Amankan Kasus BTS, Kejagung: Nanti Alat Bukti yang Mengungkapkan!   </title><description>Karena bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900405/menpora-dito-bantah-terima-rp27-miliar-amankan-kasus-bts-kejagung-nanti-alat-bukti-yang-mengungkapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900405/menpora-dito-bantah-terima-rp27-miliar-amankan-kasus-bts-kejagung-nanti-alat-bukti-yang-mengungkapkan"/><item><title>Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Amankan Kasus BTS, Kejagung: Nanti Alat Bukti yang Mengungkapkan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900405/menpora-dito-bantah-terima-rp27-miliar-amankan-kasus-bts-kejagung-nanti-alat-bukti-yang-mengungkapkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900405/menpora-dito-bantah-terima-rp27-miliar-amankan-kasus-bts-kejagung-nanti-alat-bukti-yang-mengungkapkan</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 08:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900405/menpora-dito-bantah-terima-rp27-miliar-amankan-kasus-bts-kejagung-nanti-alat-bukti-yang-mengungkapkan-vlW6mdtzae.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpora Bantah Terima Duit untuk Amankan Kasus/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900405/menpora-dito-bantah-terima-rp27-miliar-amankan-kasus-bts-kejagung-nanti-alat-bukti-yang-mengungkapkan-vlW6mdtzae.jpg</image><title>Menpora Bantah Terima Duit untuk Amankan Kasus/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAwNy81L3g4b3FpbmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
Hal itu diungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Pengamanan Kasus BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, apapun yang disampaikan dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan dari para saksi.
&quot;Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita,&quot; kata Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Usut Korupsi BTS Kominfo, Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Menurutnya, tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah termasuk Menpora Dito, karena bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya kasus tersebut.

&quot;Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan jadi alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya,&quot; katanya.

&quot;Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan diproses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya,&quot;pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAwNy81L3g4b3FpbmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
Hal itu diungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Pengamanan Kasus BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, apapun yang disampaikan dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan dari para saksi.
&quot;Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita,&quot; kata Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Usut Korupsi BTS Kominfo, Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Menurutnya, tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah termasuk Menpora Dito, karena bisa saja bantahan yang disampaikan justru membuka fakta dan bukti berikutnya kasus tersebut.

&quot;Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan jadi alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya,&quot; katanya.

&quot;Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan diproses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya,&quot;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
