<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SYL Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari ke Depan</title><description>SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900895/syl-ditahan-di-rutan-kpk-selama-20-hari-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900895/syl-ditahan-di-rutan-kpk-selama-20-hari-ke-depan"/><item><title>SYL Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari ke Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900895/syl-ditahan-di-rutan-kpk-selama-20-hari-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900895/syl-ditahan-di-rutan-kpk-selama-20-hari-ke-depan</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900895/syl-ditahan-di-rutan-kpk-selama-20-hari-pertama-mnxyQ8KTnB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SYL mengenakan rompi oranye ditahan di Rutan KPK (Foto: MPI/Nur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900895/syl-ditahan-di-rutan-kpk-selama-20-hari-pertama-mnxyQ8KTnB.jpg</image><title>SYL mengenakan rompi oranye ditahan di Rutan KPK (Foto: MPI/Nur)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,&quot; ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:
KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari di rutan terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,&quot; ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:
KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari di rutan terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
