<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK Tahan Direktur Kementan</title><description>Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikas</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900906/selain-syahrul-yasin-limpo-kpk-tahan-direktur-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900906/selain-syahrul-yasin-limpo-kpk-tahan-direktur-kementan"/><item><title>Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK Tahan Direktur Kementan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900906/selain-syahrul-yasin-limpo-kpk-tahan-direktur-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900906/selain-syahrul-yasin-limpo-kpk-tahan-direktur-kementan</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900906/selain-syahrul-yasin-limpo-kpk-tahan-direktur-kementan-dmtyYQvDkJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900906/selain-syahrul-yasin-limpo-kpk-tahan-direktur-kementan-dmtyYQvDkJ.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjEzOS81L3g4b3NzNzU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis 12 Oktober 2023 malam, hingga Jumat (13/10/2023) sore.
Selain SYL, Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga ikut ditahan oleh KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. SYL digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers di Gedung KPK untuk diumumkan penahanannya ke publik.
SYL tidak berbicara sepatah kata pun saat dibawa untuk ditampilkan ke publik. SYL hanya diam dan menunduk. Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi proses penahanan serta konstruksi perkara yang menjerat SYL.

BACA JUGA:
Pengumuman! Jalur Akses Penumpang di Stasiun Manggarai Bakal Disesuaikan Mulai Besok

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Kasdi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

BACA JUGA:
Ambisi Hokky Caraka Cetak Gol di Laga Leg II Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam demi Buktikan Kualitas

KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pabrik Pupuk Baru RI Ditargetkan Rampung dalam 40 Bulan&amp;nbsp;

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kementerian ATR Pastikan Legalitas HGU Sawit

Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjEzOS81L3g4b3NzNzU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis 12 Oktober 2023 malam, hingga Jumat (13/10/2023) sore.
Selain SYL, Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga ikut ditahan oleh KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol usai diperiksa sebagai tersangka. SYL digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers di Gedung KPK untuk diumumkan penahanannya ke publik.
SYL tidak berbicara sepatah kata pun saat dibawa untuk ditampilkan ke publik. SYL hanya diam dan menunduk. Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi proses penahanan serta konstruksi perkara yang menjerat SYL.

BACA JUGA:
Pengumuman! Jalur Akses Penumpang di Stasiun Manggarai Bakal Disesuaikan Mulai Besok

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Kasdi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

BACA JUGA:
Ambisi Hokky Caraka Cetak Gol di Laga Leg II Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam demi Buktikan Kualitas

KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pabrik Pupuk Baru RI Ditargetkan Rampung dalam 40 Bulan&amp;nbsp;

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kementerian ATR Pastikan Legalitas HGU Sawit

Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.







</content:encoded></item></channel></rss>
