<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Miliaran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai Nasdem</title><description>KPK menduga aliran uang haram hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo tersebut mengalir ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900942/kpk-miliaran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-diduga-mengalir-ke-partai-nasdem</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900942/kpk-miliaran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-diduga-mengalir-ke-partai-nasdem"/><item><title>KPK: Miliaran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai Nasdem</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900942/kpk-miliaran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-diduga-mengalir-ke-partai-nasdem</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900942/kpk-miliaran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-diduga-mengalir-ke-partai-nasdem</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 20:25 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900942/kpk-miliaran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-diduga-mengalir-ke-partai-nasem-4Q0W58D4I9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900942/kpk-miliaran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-diduga-mengalir-ke-partai-nasem-4Q0W58D4I9.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK menduga aliran uang haram hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo tersebut mengalir ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
&quot;Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem,&quot; ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:
Penilaian Pengamat Terhadap Sikap Mendukung Kemerdekaan Palestina oleh Ganjar Pranowo

Alex mengungkapkan bahwa jumlah pasti dari dugaan aliran uang tersebut belum bisa disebutkan secara rinci nomimalnya. Pasalnya, KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas sebaran aliran uang ke Partai NasDem.
&quot;Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Cicilan Kartu Kredit

Total jumlah penerimaan uang dari dugaan hasil korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan itu masih perlu ditelusuri, khususnya yang diprakarsai oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).
&quot;Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik,&quot; jelas Alex.Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Alasan Kenapa NATO Dukung Israel

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Ini, Timnas Indonesia Langsung Terbang ke Brunei Darussalam untuk Lakoni Laga Leg II Kualifikasi Piala Dunia 2026

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,&quot; ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).</description><content:encoded>


JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK menduga aliran uang haram hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo tersebut mengalir ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
&quot;Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem,&quot; ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:
Penilaian Pengamat Terhadap Sikap Mendukung Kemerdekaan Palestina oleh Ganjar Pranowo

Alex mengungkapkan bahwa jumlah pasti dari dugaan aliran uang tersebut belum bisa disebutkan secara rinci nomimalnya. Pasalnya, KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas sebaran aliran uang ke Partai NasDem.
&quot;Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Syahrul Yasin Limpo Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Cicilan Kartu Kredit

Total jumlah penerimaan uang dari dugaan hasil korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan itu masih perlu ditelusuri, khususnya yang diprakarsai oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH).
&quot;Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik,&quot; jelas Alex.Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Alasan Kenapa NATO Dukung Israel

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Ini, Timnas Indonesia Langsung Terbang ke Brunei Darussalam untuk Lakoni Laga Leg II Kualifikasi Piala Dunia 2026

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,&quot; ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
