<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edward Hutahaean Dijerat Pasal Pencucian Uang di Kasus BTS Kominfo</title><description>Edward dijerat Pasal Pencucian Uang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900986/edward-hutahaean-dijerat-pasal-pencucian-uang-di-kasus-bts-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900986/edward-hutahaean-dijerat-pasal-pencucian-uang-di-kasus-bts-kominfo"/><item><title>Edward Hutahaean Dijerat Pasal Pencucian Uang di Kasus BTS Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900986/edward-hutahaean-dijerat-pasal-pencucian-uang-di-kasus-bts-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/337/2900986/edward-hutahaean-dijerat-pasal-pencucian-uang-di-kasus-bts-kominfo</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 22:38 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900986/edward-hutahaean-dijerat-pasal-pencucian-uang-di-kasus-bts-kominfo-vqa7a5QI6q.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/337/2900986/edward-hutahaean-dijerat-pasal-pencucian-uang-di-kasus-bts-kominfo-vqa7a5QI6q.jpeg</image><title>Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAwNy81L3g4b3FpbmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tersangka terbaru, Edward Hutahaean dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022. Dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

&quot;Tersangka NPWH (Edward Hutahaean) ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerika, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar,&quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 15 junto pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,&quot; imbuh Kuntadi.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Amankan Kasus BTS, Kejagung: Nanti Alat Bukti yang Mengungkapkan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, tersangka baru itu adalah Edward Hutahaean. Edward diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.&quot;(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana,&quot; kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.



Sebelumnya, nama Edward Hutahaean acap kali disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Ia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAwNy81L3g4b3FpbmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tersangka terbaru, Edward Hutahaean dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022. Dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

&quot;Tersangka NPWH (Edward Hutahaean) ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerika, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar,&quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 15 junto pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,&quot; imbuh Kuntadi.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Amankan Kasus BTS, Kejagung: Nanti Alat Bukti yang Mengungkapkan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, tersangka baru itu adalah Edward Hutahaean. Edward diduga telah melawan hukum, hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.&quot;(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar 15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana,&quot; kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.



Sebelumnya, nama Edward Hutahaean acap kali disebut dalam persidangan kasus BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Ia menyebut bahwa Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar amerika atau sekitar Rp 15 Miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
