<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marbot di Bogor Cabuli Korbannya sejak 2022, Ini Tampangnya</title><description>Marbot di Bogor Cabuli Korbannya sejak 2022, Ini Tampangnya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900598/marbot-di-bogor-cabuli-korbannya-sejak-2022-ini-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900598/marbot-di-bogor-cabuli-korbannya-sejak-2022-ini-tampangnya"/><item><title>Marbot di Bogor Cabuli Korbannya sejak 2022, Ini Tampangnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900598/marbot-di-bogor-cabuli-korbannya-sejak-2022-ini-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900598/marbot-di-bogor-cabuli-korbannya-sejak-2022-ini-tampangnya</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/338/2900598/marbot-di-bogor-cabuli-korbannya-sejak-2022-ini-tampangnya-l43rdIbElH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Marbot di Bogor cabuli korbannya sejak 2022, ini tampangnya. (MPI/Putra Ramadhoni Astyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/338/2900598/marbot-di-bogor-cabuli-korbannya-sejak-2022-ini-tampangnya-l43rdIbElH.jpg</image><title>Marbot di Bogor cabuli korbannya sejak 2022, ini tampangnya. (MPI/Putra Ramadhoni Astyawan)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM1My81L3g4b2U4ZHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BOGOR - Aksi pencabulan pria paruh baya berinisial MS (58) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sudah dilakukan sejak Maret 2022. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bertemu pelaku.

&quot;Kejadian ini dimulai ataupun diketahui terjadi pada sekitar Maret 2022 dan berakhir sampai Agustus 2023 jadi kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun. Adapun kasus ini dapat terungkap, berawal dari salah satu korbannya pada saat berpapasan dengan pelaku ini pada saat korban dengan orangtuanya berpapasan dengan pelaku ini merasa ketakutan,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).







BACA JUGA:
 Berniat Jual HP, Pengemudi Ojol Malah Dicabuli dan Disekap oleh Tiga Waria&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Dari situ, orangtua curiga sehingga terus menggali informasi dari sang anak. Akhirnya, korban bercerita telah menjadi korban pencabulan.

&quot;Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa 'Apakah orang jadi tuh harusnya ditahan'. Nah dari kalimat itu orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya melaporkan dan ketahuilah aksi bejat pelaku,&quot; ujarnya.





BACA JUGA:
Bejat, Marbot di Kota Bogor Diduga Cabuli 10 Anak-Anak












Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 10 korban pencabulan oleh pelaku dengan usia 3-12 tahun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


&quot;Kami juga berkomitmen dengan UPTD PPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban,&quot; tuturnya.







BACA JUGA:
Bukan Antarkan ke Rumah, Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP yang Pingsan













Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbot.





</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM1My81L3g4b2U4ZHg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BOGOR - Aksi pencabulan pria paruh baya berinisial MS (58) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sudah dilakukan sejak Maret 2022. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bertemu pelaku.

&quot;Kejadian ini dimulai ataupun diketahui terjadi pada sekitar Maret 2022 dan berakhir sampai Agustus 2023 jadi kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun. Adapun kasus ini dapat terungkap, berawal dari salah satu korbannya pada saat berpapasan dengan pelaku ini pada saat korban dengan orangtuanya berpapasan dengan pelaku ini merasa ketakutan,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).







BACA JUGA:
 Berniat Jual HP, Pengemudi Ojol Malah Dicabuli dan Disekap oleh Tiga Waria&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Dari situ, orangtua curiga sehingga terus menggali informasi dari sang anak. Akhirnya, korban bercerita telah menjadi korban pencabulan.

&quot;Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa 'Apakah orang jadi tuh harusnya ditahan'. Nah dari kalimat itu orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya melaporkan dan ketahuilah aksi bejat pelaku,&quot; ujarnya.





BACA JUGA:
Bejat, Marbot di Kota Bogor Diduga Cabuli 10 Anak-Anak












Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 10 korban pencabulan oleh pelaku dengan usia 3-12 tahun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


&quot;Kami juga berkomitmen dengan UPTD PPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban,&quot; tuturnya.







BACA JUGA:
Bukan Antarkan ke Rumah, Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP yang Pingsan













Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbot.





</content:encoded></item></channel></rss>
