<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marbot di Bogor Cabuli 10 Anak dalam Gudang, Pengakuannya Mengejutkan</title><description>Pria paruh baya berinisial MS (58), ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900749/marbot-di-bogor-cabuli-10-anak-dalam-gudang-pengakuannya-mengejutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900749/marbot-di-bogor-cabuli-10-anak-dalam-gudang-pengakuannya-mengejutkan"/><item><title>Marbot di Bogor Cabuli 10 Anak dalam Gudang, Pengakuannya Mengejutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900749/marbot-di-bogor-cabuli-10-anak-dalam-gudang-pengakuannya-mengejutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900749/marbot-di-bogor-cabuli-10-anak-dalam-gudang-pengakuannya-mengejutkan</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/338/2900749/marbot-di-bogor-cabuli-10-anak-dalam-gudang-pengakuannya-mengejutkan-K8MhUg7F7I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tampang marbot yang lakukan pencabulan (Foto: MPI/Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/338/2900749/marbot-di-bogor-cabuli-10-anak-dalam-gudang-pengakuannya-mengejutkan-K8MhUg7F7I.jpg</image><title>Tampang marbot yang lakukan pencabulan (Foto: MPI/Putra)</title></images><description>BOGOR - Pria paruh baya berinisial MS (58), ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku diketahui mencabuli para korban dalam sebuah gudang dekat musola.

&quot;Modus pelaku memanggil korban pada saat korban sedang bermain di area sekitaran mushola. Kemudian dipanggil ada sebuah ruang tertutup yang bisa dikatakan gudang. Di situ lah tersangka melakukan pencabulan,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat (14/10/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 10 korban yang berusia sekitar 3-12 tahun. Adapun modusnya yakni dengan mengimingi uang hingga makanan.


BACA JUGA:
Marbot di Bogor Cabuli Korbannya sejak 2022, Ini Tampangnya


&quot;Diiming-imingi uang Rp 5 ribu, ada yang diberi makan. Kemudian ada beberapa korban diberi uang supaya tidak menceritakan dan mau untuk mendapatkan perlakuan,&quot; jelas Rizka.

Kepada polisi, pelaku tega mencabuli anak-anak hanya karena nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,&quot; tutupnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena tega mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbot.
</description><content:encoded>BOGOR - Pria paruh baya berinisial MS (58), ditangkap polisi karena mencabuli anak-anak di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku diketahui mencabuli para korban dalam sebuah gudang dekat musola.

&quot;Modus pelaku memanggil korban pada saat korban sedang bermain di area sekitaran mushola. Kemudian dipanggil ada sebuah ruang tertutup yang bisa dikatakan gudang. Di situ lah tersangka melakukan pencabulan,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat (14/10/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, terdapat 10 korban yang berusia sekitar 3-12 tahun. Adapun modusnya yakni dengan mengimingi uang hingga makanan.


BACA JUGA:
Marbot di Bogor Cabuli Korbannya sejak 2022, Ini Tampangnya


&quot;Diiming-imingi uang Rp 5 ribu, ada yang diberi makan. Kemudian ada beberapa korban diberi uang supaya tidak menceritakan dan mau untuk mendapatkan perlakuan,&quot; jelas Rizka.

Kepada polisi, pelaku tega mencabuli anak-anak hanya karena nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban,&quot; tutupnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena tega mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbot.
</content:encoded></item></channel></rss>
