<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pengurus Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya</title><description>2 Pengurus Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900832/2-pengurus-ponpes-di-bogor-cabuli-santriwati-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900832/2-pengurus-ponpes-di-bogor-cabuli-santriwati-begini-modusnya"/><item><title>2 Pengurus Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900832/2-pengurus-ponpes-di-bogor-cabuli-santriwati-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/338/2900832/2-pengurus-ponpes-di-bogor-cabuli-santriwati-begini-modusnya</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/338/2900832/2-pengurus-ponpes-di-bogor-cabuli-santriwati-begini-modusnya-jeWXRJa2nq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pengasuh ponpes cabuli santriwati di Bogor, begini modusnya. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/338/2900832/2-pengurus-ponpes-di-bogor-cabuli-santriwati-begini-modusnya-jeWXRJa2nq.jpg</image><title>Dua pengasuh ponpes cabuli santriwati di Bogor, begini modusnya. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMi8xLzE3MjA2MS81L3g4b3JrNzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BOGOR - Polisi kembali menangkap 2 pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mirisnya, kedua pelaku merupakan pengurus dan pengelola salah satu pondok pesantren (ponpes).

&quot;Terkait laporan ini, kami penyidik menetapkan dua tersangka dengan inisial AM dan MM,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, dalam kasus pencabulan ini terdapat 3 orang korban. Awalnya yang melaporkan hanya 1 orang, tetapi berkembang menjadi 2.

&quot;Dan berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi kurun waktu tahun 2019,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Diduga Cabuli Pelajar SMP di Kebun Sawit, Petani Ditangkap!













Modusnya yang dilakukan pelaku berinisial MM terhadap salah satu orang korban dengan memperbaiki suara. Pada saat mengurut tenggorkan, pelaku menyentuh bagian payudara korban.

&quot;Korban memberontak dan menangis. Korban keluar ruangan. Pada saat itulah bertemu beberapa saksi yang semuanya sudah kita periksa,&quot; ucap Rizka.






BACA JUGA:
Bukan Antarkan ke Rumah, Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP yang Pingsan


















Sementara itu, ia melanjutkan, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi, hingga akhirnya pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.

&quot;Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Marbot di Bogor Cabuli 10 Anak dalam Gudang, Pengakuannya Mengejutkan


















Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



&quot;Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota. Tidak menolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMi8xLzE3MjA2MS81L3g4b3JrNzQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BOGOR - Polisi kembali menangkap 2 pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mirisnya, kedua pelaku merupakan pengurus dan pengelola salah satu pondok pesantren (ponpes).

&quot;Terkait laporan ini, kami penyidik menetapkan dua tersangka dengan inisial AM dan MM,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, dalam kasus pencabulan ini terdapat 3 orang korban. Awalnya yang melaporkan hanya 1 orang, tetapi berkembang menjadi 2.

&quot;Dan berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi kurun waktu tahun 2019,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Diduga Cabuli Pelajar SMP di Kebun Sawit, Petani Ditangkap!













Modusnya yang dilakukan pelaku berinisial MM terhadap salah satu orang korban dengan memperbaiki suara. Pada saat mengurut tenggorkan, pelaku menyentuh bagian payudara korban.

&quot;Korban memberontak dan menangis. Korban keluar ruangan. Pada saat itulah bertemu beberapa saksi yang semuanya sudah kita periksa,&quot; ucap Rizka.






BACA JUGA:
Bukan Antarkan ke Rumah, Guru Olahraga Cabuli Siswi SMP yang Pingsan


















Sementara itu, ia melanjutkan, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi, hingga akhirnya pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.

&quot;Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban,&quot; ujarnya.







BACA JUGA:
Marbot di Bogor Cabuli 10 Anak dalam Gudang, Pengakuannya Mengejutkan


















Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



&quot;Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota. Tidak menolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
