<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Jahat Lima Pelaku Sekeluarga Sekap dan Siksa Bocah 7 Tahun di Malang   </title><description>Ini alasan para pelaku menganiaya korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/519/2900258/alasan-jahat-lima-pelaku-sekeluarga-sekap-dan-siksa-bocah-7-tahun-di-malang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/519/2900258/alasan-jahat-lima-pelaku-sekeluarga-sekap-dan-siksa-bocah-7-tahun-di-malang"/><item><title>Alasan Jahat Lima Pelaku Sekeluarga Sekap dan Siksa Bocah 7 Tahun di Malang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/519/2900258/alasan-jahat-lima-pelaku-sekeluarga-sekap-dan-siksa-bocah-7-tahun-di-malang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/519/2900258/alasan-jahat-lima-pelaku-sekeluarga-sekap-dan-siksa-bocah-7-tahun-di-malang</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/12/519/2900258/alasan-jahat-lima-pelaku-sekeluarga-sekap-dan-siksa-bocah-7-tahun-di-malang-D7i7GnLqId.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang bocah dianiaya keluarganya sendiri. (Foto: Avirista M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/12/519/2900258/alasan-jahat-lima-pelaku-sekeluarga-sekap-dan-siksa-bocah-7-tahun-di-malang-D7i7GnLqId.jpg</image><title>Seorang bocah dianiaya keluarganya sendiri. (Foto: Avirista M)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAzMy81L3g4b3F2dnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MALANG - Bocah berusia 7 tahun di Kota Malang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan. Bocah berinisial D, warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, disekap dan dianiaya oleh lima orang anggota keluarganya yang tinggal satu rumah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, para pelaku tega menyekap dan menganiaya D karena dianggap rewel dan sering melakukan perbuatan yang tidak disukai pelaku.

BACA JUGA:
 Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Minta Pelaku Dihukum Berat&amp;nbsp;

&quot;Alasannya karena menganggap anak ini rewel, berdasarkan pengakuan pelaku, ini melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku, misal mengambil makanan tanpa izin,&quot; ucap Danang Yudanto, ditemui pada Kamis (12/10/2023) sore.

Danang menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku aksi penyiksaan ini dilakukan dalam enam bulan terakhir ini. Tetapi pengakuan itu masih ditelusuri, sebab saat ini kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara detail.

&quot;Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,&quot; ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.

BACA JUGA:
Kondisi Bocah Lima Tahun di Malang Usai Disekap dan Disiksa Sekeluarga Mengenaskan

Kepolisian sendiri saat ini telah menahan kelima tersangka yang masih satu keluarga dengan korban. Satu tersangka merupakan ayah kandung korban bernama Joko dan istrinya yang juga ibu tiri korban bernama Eni. Tiga pelaku lainnya, yakni nenek tirinya, paman tiri, dan kakak tirinya.

&quot;Ayah korban, paman, dan kakak tiri kita laksanakan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri, memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Wanita Sukun,&quot; terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.



D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAzMy81L3g4b3F2dnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MALANG - Bocah berusia 7 tahun di Kota Malang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan. Bocah berinisial D, warga Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, disekap dan dianiaya oleh lima orang anggota keluarganya yang tinggal satu rumah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, para pelaku tega menyekap dan menganiaya D karena dianggap rewel dan sering melakukan perbuatan yang tidak disukai pelaku.

BACA JUGA:
 Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Minta Pelaku Dihukum Berat&amp;nbsp;

&quot;Alasannya karena menganggap anak ini rewel, berdasarkan pengakuan pelaku, ini melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku, misal mengambil makanan tanpa izin,&quot; ucap Danang Yudanto, ditemui pada Kamis (12/10/2023) sore.

Danang menambahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku aksi penyiksaan ini dilakukan dalam enam bulan terakhir ini. Tetapi pengakuan itu masih ditelusuri, sebab saat ini kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara detail.

&quot;Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,&quot; ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.

BACA JUGA:
Kondisi Bocah Lima Tahun di Malang Usai Disekap dan Disiksa Sekeluarga Mengenaskan

Kepolisian sendiri saat ini telah menahan kelima tersangka yang masih satu keluarga dengan korban. Satu tersangka merupakan ayah kandung korban bernama Joko dan istrinya yang juga ibu tiri korban bernama Eni. Tiga pelaku lainnya, yakni nenek tirinya, paman tiri, dan kakak tirinya.

&quot;Ayah korban, paman, dan kakak tiri kita laksanakan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri, memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Wanita Sukun,&quot; terangnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN, yang berada di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Korban adalah D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.



D diduga dianiaya oleh Joko dan Eni, serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang berhimpitan dan satu area. Akibatnya korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.

</content:encoded></item></channel></rss>
