<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gegara Tak Mampu Bayar, Pemuda Ini Bunuh PSK Usai Bercinta Dua Kali   </title><description>Lantaran tak mampu membayar uang usai berkencan, seorang pemuda yakni Alfis Juni Agung Pratama (20) nekat menghabisi teman kencannya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/610/2900462/gegara-tak-mampu-bayar-pemuda-ini-bunuh-psk-usai-bercinta-dua-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/13/610/2900462/gegara-tak-mampu-bayar-pemuda-ini-bunuh-psk-usai-bercinta-dua-kali"/><item><title>Gegara Tak Mampu Bayar, Pemuda Ini Bunuh PSK Usai Bercinta Dua Kali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/13/610/2900462/gegara-tak-mampu-bayar-pemuda-ini-bunuh-psk-usai-bercinta-dua-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/13/610/2900462/gegara-tak-mampu-bayar-pemuda-ini-bunuh-psk-usai-bercinta-dua-kali</guid><pubDate>Jum'at 13 Oktober 2023 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/13/610/2900462/gegara-tak-mampu-bayar-pemuda-ini-bunuh-psk-usai-bercinta-dua-kali-3HV26OVaU5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/13/610/2900462/gegara-tak-mampu-bayar-pemuda-ini-bunuh-psk-usai-bercinta-dua-kali-3HV26OVaU5.jpeg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>MUARAENIM - Lantaran tak mampu membayar uang usai berkencan, seorang pemuda yakni Alfis Juni Agung Pratama (20) nekat menghabisi teman kencannya, YS (31), dengan cara yang sadis di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, bahwa kejadian berawal saat tersangka dan korban janjian bertemu melalui aplikasi di media sosial, Kamis 12 Oktober 2023 malam.
&quot;Setelah bertemu dan menyepakati sejumlah uang sebesar Rp500 ribu untuk dua kali main, tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan badan di lokasi,&quot; ujar Iptu Charlie, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:
Sadis! Ibu Kandung Bunuh Anaknya Sendiri, Dianiaya Lalu Ditenggelamkan dengan Tangan Terikat

Namun, lanjut Kapolsek, setelah dua kali 'main' terjadi keributan antara tersangka dan korban lantaran korban justru meminta Rp700 ribu dari janji yang awalnya hanya Rp500 ribu.
&quot;Karena tidak punya uang lagi, tersangka pun nekat melakukan pembunuhan dengan cara memukul dan menusuk leher bagian kanan korban dengan pisau. Usai kejadian, tersangka pun langsung melarikan diri,&quot; jelasnya.
Setelah menerima adanya laporan kejadian tersebut, anggota pun langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan, sehingga didapati lokasi tersangka yang sedang berada di daerah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.

BACA JUGA:
 Bunuh Pria di Pesta Ulang Tahun, Remaja Ini Ambruk Ditembak Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Anggota yang mengetahui keberadaan tersangka langsung menuju ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berada disekitar rumahnya dan sedang duduk di pinggir jalan,&quot; jelasnya.Sementara itu, Ansori ayah korban yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki tiga orang anak.
&quot;Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu,&quot; tuturnya.
Ansori pun tidak menyangka akan kejadian yang dialami anak perempuannya tersebut dan tidak ada firasat akan ditinggalkan korban selamanya. &quot;Kami harap pelaku dihukum seadil adilnya,&quot; jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.</description><content:encoded>MUARAENIM - Lantaran tak mampu membayar uang usai berkencan, seorang pemuda yakni Alfis Juni Agung Pratama (20) nekat menghabisi teman kencannya, YS (31), dengan cara yang sadis di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Kapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak mengatakan, bahwa kejadian berawal saat tersangka dan korban janjian bertemu melalui aplikasi di media sosial, Kamis 12 Oktober 2023 malam.
&quot;Setelah bertemu dan menyepakati sejumlah uang sebesar Rp500 ribu untuk dua kali main, tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan badan di lokasi,&quot; ujar Iptu Charlie, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:
Sadis! Ibu Kandung Bunuh Anaknya Sendiri, Dianiaya Lalu Ditenggelamkan dengan Tangan Terikat

Namun, lanjut Kapolsek, setelah dua kali 'main' terjadi keributan antara tersangka dan korban lantaran korban justru meminta Rp700 ribu dari janji yang awalnya hanya Rp500 ribu.
&quot;Karena tidak punya uang lagi, tersangka pun nekat melakukan pembunuhan dengan cara memukul dan menusuk leher bagian kanan korban dengan pisau. Usai kejadian, tersangka pun langsung melarikan diri,&quot; jelasnya.
Setelah menerima adanya laporan kejadian tersebut, anggota pun langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan, sehingga didapati lokasi tersangka yang sedang berada di daerah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.

BACA JUGA:
 Bunuh Pria di Pesta Ulang Tahun, Remaja Ini Ambruk Ditembak Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Anggota yang mengetahui keberadaan tersangka langsung menuju ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berada disekitar rumahnya dan sedang duduk di pinggir jalan,&quot; jelasnya.Sementara itu, Ansori ayah korban yang datang ke kamar mayat RS BAM, mengatakan bahwa korban memiliki tiga orang anak.
&quot;Dia pulang tiga hari lalu ke Palembang, terakhir melihat dua hari yang lalu,&quot; tuturnya.
Ansori pun tidak menyangka akan kejadian yang dialami anak perempuannya tersebut dan tidak ada firasat akan ditinggalkan korban selamanya. &quot;Kami harap pelaku dihukum seadil adilnya,&quot; jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
