<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Ini Nekat Sekap dan Perkosa Wanita di Pademangan</title><description>Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/14/338/2901113/kenalan-di-aplikasi-kencan-pria-ini-nekat-sekap-dan-perkosa-wanita-di-pademangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/14/338/2901113/kenalan-di-aplikasi-kencan-pria-ini-nekat-sekap-dan-perkosa-wanita-di-pademangan"/><item><title> Kenalan di Aplikasi Kencan, Pria Ini Nekat Sekap dan Perkosa Wanita di Pademangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/14/338/2901113/kenalan-di-aplikasi-kencan-pria-ini-nekat-sekap-dan-perkosa-wanita-di-pademangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/14/338/2901113/kenalan-di-aplikasi-kencan-pria-ini-nekat-sekap-dan-perkosa-wanita-di-pademangan</guid><pubDate>Sabtu 14 Oktober 2023 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/14/338/2901113/kenalan-di-aplikasi-kencan-pria-ini-nekat-sekap-dan-perkosa-wanita-di-pademangan-BIn1fHOV6o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyekapan dan pemerkosaan di Pademangan (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/14/338/2901113/kenalan-di-aplikasi-kencan-pria-ini-nekat-sekap-dan-perkosa-wanita-di-pademangan-BIn1fHOV6o.jpg</image><title>Pelaku penyekapan dan pemerkosaan di Pademangan (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita di apartemennya.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku mulanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.

&quot;Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku D Mension Greenfill Tower Gloria di Kelurahan Pademangan Timur,&quot; ujar Binsar kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Bergilir ABG di Depok, Salah Satunya Tukang Siomay

Sementara itu, Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan, mulanya korban hanya diajak untuk bertemu. Namun, pelaku justru memutar otak agar bisa membawa korban ke apartemennya.

&quot;Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemen nya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal,&quot; ucap Gede.

Lebih lanjut Gede menuturkan, pelaku kemudian mengancam korban untuk segera berhubungan intim.

BACA JUGA:
Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain yang Kesal karena Korbannya Anak Kandung

&quot;Kemudian di intimidasi secara seksual juga. Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungin intim namun korban menolak. Dan muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut,&quot; paparnya.

&quot;Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di paginya untuk melakukan oral,&quot; sambungnya.

Di sisi lain, kata Gede, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Ia, meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.



&quot;Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya ke informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu,&quot; pungkasnya.



Adapun pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara yakni DS (26) diringkus polisi usai tega menyekap dan memerkosa seorang wanita di apartemennya.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku mulanya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.

&quot;Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku D Mension Greenfill Tower Gloria di Kelurahan Pademangan Timur,&quot; ujar Binsar kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Bergilir ABG di Depok, Salah Satunya Tukang Siomay

Sementara itu, Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan, mulanya korban hanya diajak untuk bertemu. Namun, pelaku justru memutar otak agar bisa membawa korban ke apartemennya.

&quot;Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemen nya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal,&quot; ucap Gede.

Lebih lanjut Gede menuturkan, pelaku kemudian mengancam korban untuk segera berhubungan intim.

BACA JUGA:
Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain yang Kesal karena Korbannya Anak Kandung

&quot;Kemudian di intimidasi secara seksual juga. Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungin intim namun korban menolak. Dan muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut,&quot; paparnya.

&quot;Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di paginya untuk melakukan oral,&quot; sambungnya.

Di sisi lain, kata Gede, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Ia, meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.



&quot;Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya ke informasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku dan korban saat itu,&quot; pungkasnya.



Adapun pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022.

</content:encoded></item></channel></rss>
