<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!</title><description>Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/15/338/2901651/viral-pria-buang-sampah-satu-pikap-di-jalan-raya-bogor-jakarta-dlh-bogor-denda-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/15/338/2901651/viral-pria-buang-sampah-satu-pikap-di-jalan-raya-bogor-jakarta-dlh-bogor-denda-rp50-juta"/><item><title>Viral Pria Buang Sampah Satu Pikap di Jalan Raya Bogor-Jakarta, DLH Bogor: Denda Rp50 Juta!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/15/338/2901651/viral-pria-buang-sampah-satu-pikap-di-jalan-raya-bogor-jakarta-dlh-bogor-denda-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/15/338/2901651/viral-pria-buang-sampah-satu-pikap-di-jalan-raya-bogor-jakarta-dlh-bogor-denda-rp50-juta</guid><pubDate>Minggu 15 Oktober 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/15/338/2901651/viral-pria-buang-sampah-satu-pikap-di-jalan-raya-bogor-jakarta-dlh-bogor-denda-rp50-juta-c1cEh82agR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria buang sampah satu pikap di jalan/Foto: Tangkapan layar </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/15/338/2901651/viral-pria-buang-sampah-satu-pikap-di-jalan-raya-bogor-jakarta-dlh-bogor-denda-rp50-juta-c1cEh82agR.jpg</image><title>Pria buang sampah satu pikap di jalan/Foto: Tangkapan layar </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjA5My81L3g4b3NjcWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BOGOR - Seorang pria diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta.

Dalam video beredar di media sosial, tampak pria itu sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dengan santainya dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gunung Ngroto Terbakar, 4 Dusun di Kulonprogo Terancam!

&quot;Bukan 1 plastik, satu pick up yang diturunin,&quot; tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).

Terpisah, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan pihaknya akan menindaklajuti pria yang diduga membuang sampah tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral! Pebalap MotoGP Kena Demam Pinjam Seratus, Informasi Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini!

&quot;Akan kami tindaklanjuti, beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan,&quot; kata Ismambar, dikonfirmasi wartawan.

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.



&quot;Atau denda maksimal Rp 50 juta,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjA5My81L3g4b3NjcWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BOGOR - Seorang pria diduga membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti, pria itu terancam hukuman denda Rp 50 juta.

Dalam video beredar di media sosial, tampak pria itu sedang menurunkan beberapa bungkusan plastik besar dari mobil pikap. Bungkusan plastik itu dengan santainya dibuang ke pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta yang juga berbatasan dengan aliran kali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gunung Ngroto Terbakar, 4 Dusun di Kulonprogo Terancam!

&quot;Bukan 1 plastik, satu pick up yang diturunin,&quot; tulis keterangan video, Minggu (15/10/2023).

Terpisah, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Ismambar Fadli mengatakan pihaknya akan menindaklajuti pria yang diduga membuang sampah tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral! Pebalap MotoGP Kena Demam Pinjam Seratus, Informasi Selengkapnya di Okezone Updates Hari Ini!

&quot;Akan kami tindaklanjuti, beberapa waktu kami sering menindak para pembuang sampah sembarangan,&quot; kata Ismambar, dikonfirmasi wartawan.

Kata dia, pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 63 Huruf b dengan sanksi pidananya 6 bulan kurungan.



&quot;Atau denda maksimal Rp 50 juta,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
