<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak, Partai Perindo: MK Membuktikan Konsistensinya!</title><description>Dalam putusannya, MK menolak tiga gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/1/2902154/3-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun-ditolak-partai-perindo-mk-membuktikan-konsistensinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/1/2902154/3-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun-ditolak-partai-perindo-mk-membuktikan-konsistensinya"/><item><title>3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak, Partai Perindo: MK Membuktikan Konsistensinya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/1/2902154/3-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun-ditolak-partai-perindo-mk-membuktikan-konsistensinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/1/2902154/3-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun-ditolak-partai-perindo-mk-membuktikan-konsistensinya</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/1/2902154/3-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun-ditolak-partai-perindo-mk-membuktikan-konsistensinya-pRkuO6nqfQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Partai Perindo Christophorus Taufik (Foto: MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/1/2902154/3-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-35-tahun-ditolak-partai-perindo-mk-membuktikan-konsistensinya-pRkuO6nqfQ.jpg</image><title>Jubir Partai Perindo Christophorus Taufik (Foto: MPI) </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0My81L3g4b3V3MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya itu, MK menolak tiga gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

&quot;Seperti yang sudah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, sekali lagi MK membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan selalu menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/ subyek hukum baru,&quot; kata Christ, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
2 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres


Menurut Christ, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

&quot;Keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK,&quot; kata pria yang juga akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

BACA JUGA:
Ini Alasan MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres Cawapres


Oleh karena itu, Christ mengatakan masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

&quot;Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.


Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.



Lantas, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:
Dugaan Pemerasan SYL, KPK Ternyata Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro




Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



&quot;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.



Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.



&quot;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU 19-25 Oktober, Wajib Bawa Dokumen Visi Misi




Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.



Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:



1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.




2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.







3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.







4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:
Penjelasan MK soal Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun, Mulai Dibahas Sejak 2000








5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.







6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.







7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

BACA JUGA:
Kenapa Massa Penolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dilarang Mendekat ke Gedung MK?








Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih pada tahap persidangan, di antaranya:







1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.












2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.















3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.















4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.















5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.













</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0My81L3g4b3V3MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya itu, MK menolak tiga gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

&quot;Seperti yang sudah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, sekali lagi MK membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan selalu menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/ subyek hukum baru,&quot; kata Christ, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
2 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres


Menurut Christ, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

&quot;Keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK,&quot; kata pria yang juga akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

BACA JUGA:
Ini Alasan MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres Cawapres


Oleh karena itu, Christ mengatakan masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

&quot;Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang,&quot; pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.


Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.



Lantas, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:
Dugaan Pemerasan SYL, KPK Ternyata Belum Terima Surat Supervisi Polda Metro




Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon, yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.



&quot;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.



Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.



&quot;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU 19-25 Oktober, Wajib Bawa Dokumen Visi Misi




Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.



Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:



1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.




2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.







3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.







4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:
Penjelasan MK soal Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun, Mulai Dibahas Sejak 2000








5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.







6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.







7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

BACA JUGA:
Kenapa Massa Penolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dilarang Mendekat ke Gedung MK?








Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih pada tahap persidangan, di antaranya:







1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.












2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.















3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.















4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.















5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.













</content:encoded></item></channel></rss>
