<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo</title><description>KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901918/fantastis-kpk-temukan-cek-rp2-triliun-di-rumah-syahrul-yasin-limpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901918/fantastis-kpk-temukan-cek-rp2-triliun-di-rumah-syahrul-yasin-limpo"/><item><title>Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901918/fantastis-kpk-temukan-cek-rp2-triliun-di-rumah-syahrul-yasin-limpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901918/fantastis-kpk-temukan-cek-rp2-triliun-di-rumah-syahrul-yasin-limpo</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 08:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2901918/fantastis-kpk-temukan-cek-rp2-triliun-di-rumah-syahrul-yasin-limpo-g4sxbdhbyt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK /Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2901918/fantastis-kpk-temukan-cek-rp2-triliun-di-rumah-syahrul-yasin-limpo-g4sxbdhbyt.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK /Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjE1NS81L3g4b3N5ZzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,&quot;ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Bantah Ancam SYL Cabut Laporan Dugaan Pemerasan, KPK: Semuanya Terekam!

Kendati demikian, Ali belum  bisa memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Akan hal itu, temuan yang dimaksud akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
&quot;Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya,&quot; ujar Ali.
Konfirmasi tersebut menurut Ali, untuk memastikan apakah benar cek Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka itu.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Keberadaan Firli Bahuri saat Penyidikan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

&quot;Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,&quot;pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan terlebih dahulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya diyakini melakukan tindak pidana korupsi di Kementan.Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Syahrul Yasin Limpo terdapat pasal khusus yang disangkakan yakni pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMy8xLzE3MjE1NS81L3g4b3N5ZzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
&quot;Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,&quot;ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Bantah Ancam SYL Cabut Laporan Dugaan Pemerasan, KPK: Semuanya Terekam!

Kendati demikian, Ali belum  bisa memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Akan hal itu, temuan yang dimaksud akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
&quot;Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya,&quot; ujar Ali.
Konfirmasi tersebut menurut Ali, untuk memastikan apakah benar cek Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka itu.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Keberadaan Firli Bahuri saat Penyidikan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

&quot;Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,&quot;pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan terlebih dahulu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya diyakini melakukan tindak pidana korupsi di Kementan.Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Syahrul Yasin Limpo terdapat pasal khusus yang disangkakan yakni pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

</content:encoded></item></channel></rss>
