<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 30 Tahun Ditarik Kembali</title><description>Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901996/breaking-news-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-30-tahun-ditarik-kembali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901996/breaking-news-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-30-tahun-ditarik-kembali"/><item><title>Breaking News! Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 30 Tahun Ditarik Kembali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901996/breaking-news-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-30-tahun-ditarik-kembali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901996/breaking-news-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-30-tahun-ditarik-kembali</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2901996/breaking-news-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-30-tahun-ditarik-kembali-UpaXdS37i7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Putusan Batas Usia Capres Cawapres/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2901996/breaking-news-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-30-tahun-ditarik-kembali-UpaXdS37i7.jpg</image><title>Sidang Putusan Batas Usia Capres Cawapres/Foto: MNC Portal</title></images><description>


JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Demo di Patung Kuda

&quot;Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,&quot; ucap Ketia MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan.
Usman Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap&amp;rdquo;: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.
&quot;Menyatakan para Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,&quot; katanya

Massa Pendukung dan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Padati Kawasan Patung Kuda

Dia lantas Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, diantaranya:
1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.</description><content:encoded>


JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Demo di Patung Kuda

&quot;Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,&quot; ucap Ketia MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan.
Usman Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap&amp;rdquo;: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.
&quot;Menyatakan para Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,&quot; katanya

Massa Pendukung dan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Padati Kawasan Patung Kuda

Dia lantas Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, diantaranya:
1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.2. Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
4. Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
5. Perkara nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
