<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Kabulkan Satu Penarikan Kembali Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres</title><description>Ketua MK, Anwar Usman mengatakan permohonan telah mencabut perkara oleh pemohon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901997/mk-kabulkan-satu-penarikan-kembali-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901997/mk-kabulkan-satu-penarikan-kembali-gugatan-batas-usia-capres-cawapres"/><item><title>MK Kabulkan Satu Penarikan Kembali Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901997/mk-kabulkan-satu-penarikan-kembali-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2901997/mk-kabulkan-satu-penarikan-kembali-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2901997/mk-kabulkan-satu-penarikan-kembali-batas-usia-capres-cawapres-uYJRgD4G29.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Anwar Usman kabulkan satu penarikan gugatan terkait batas usia Capres-cawapres (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2901997/mk-kabulkan-satu-penarikan-kembali-batas-usia-capres-cawapres-uYJRgD4G29.jpg</image><title>Ketua MK Anwar Usman kabulkan satu penarikan gugatan terkait batas usia Capres-cawapres (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini membacakan keputusan  permohonan terkait pengajuan uji materi terhada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu mengatur batas usia Capres dan Cawapres paling rendah adalah 40 tahun.
Mereka mengajukan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

BACA JUGA:
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Demo di Patung Kuda

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan permohonan telah mencabut perkara oleh pemohon. Pencabutan tersebut diketahui usai MK menerima surat elektronik pada 3 Oktober 2023.
&quot;Bahwa pencabutan atau penarikan kembali beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,&quot; ucap Usman, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
TGB ke Ganjar Pranowo: Kita Begibung Dulu Ya Mas

Dengan demikian MK mengabulkan penarikan kembali perkara yang diajukan pemohon. &quot;Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohan para pemohon,&quot; katanya.
Serta menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan terkait perkara tersebut.
&quot;Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,&quot; tutur dia.Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:
Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Cawapres, 9 Hakim MK Hadir

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini membacakan keputusan  permohonan terkait pengajuan uji materi terhada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang pemilu mengatur batas usia Capres dan Cawapres paling rendah adalah 40 tahun.
Mereka mengajukan perubahan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun.Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

BACA JUGA:
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Massa Demo di Patung Kuda

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan permohonan telah mencabut perkara oleh pemohon. Pencabutan tersebut diketahui usai MK menerima surat elektronik pada 3 Oktober 2023.
&quot;Bahwa pencabutan atau penarikan kembali beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,&quot; ucap Usman, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
TGB ke Ganjar Pranowo: Kita Begibung Dulu Ya Mas

Dengan demikian MK mengabulkan penarikan kembali perkara yang diajukan pemohon. &quot;Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohan para pemohon,&quot; katanya.
Serta menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan terkait perkara tersebut.
&quot;Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon,&quot; tutur dia.Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:
Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres Cawapres, 9 Hakim MK Hadir

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
