<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya</title><description>Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902096/tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-sadikin-rusli-ditangkap-di-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902096/tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-sadikin-rusli-ditangkap-di-surabaya"/><item><title>Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap di Surabaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902096/tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-sadikin-rusli-ditangkap-di-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902096/tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-sadikin-rusli-ditangkap-di-surabaya</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902096/tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-sadikin-rusli-ditangkap-di-surabaya-iEF0h2dbV8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi. (MPI/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902096/tersangka-baru-kasus-bts-kominfo-sadikin-rusli-ditangkap-di-surabaya-iEF0h2dbV8.jpg</image><title>Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi. (MPI/Riana Rizkia)</title></images><description>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0MC81L3g4b3V1d2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pihaknya menangkap Sadikin Rusli  di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.







BACA JUGA:
Edward Hutahaean: Diperiksa Sebagai Saksi BTS Kominfo, Keluar Jadi Tersangka







&quot;Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan-keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan,&quot; kata Kuntadi di Kejagung Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.






BACA JUGA:
Sadikin Rusli Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo






&quot;Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa,&quot; ucapnya.

Tersangka Sadikin, kata Kuntadi, diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang Rp40 miliar.









BACA JUGA:
Terungkap! Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar









Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.



Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



</description><content:encoded>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0MC81L3g4b3V1d2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pihaknya menangkap Sadikin Rusli  di di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.







BACA JUGA:
Edward Hutahaean: Diperiksa Sebagai Saksi BTS Kominfo, Keluar Jadi Tersangka







&quot;Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan-keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan,&quot; kata Kuntadi di Kejagung Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.






BACA JUGA:
Sadikin Rusli Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo






&quot;Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa,&quot; ucapnya.

Tersangka Sadikin, kata Kuntadi, diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang Rp40 miliar.









BACA JUGA:
Terungkap! Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar









Uang tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP.



Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



</content:encoded></item></channel></rss>
