<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres</title><description>Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat soal gugatan batas usia capres cawapres</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902116/2-hakim-mk-beda-pendapat-soal-penolakan-putusan-batas-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902116/2-hakim-mk-beda-pendapat-soal-penolakan-putusan-batas-usia-capres-cawapres"/><item><title>2 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902116/2-hakim-mk-beda-pendapat-soal-penolakan-putusan-batas-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902116/2-hakim-mk-beda-pendapat-soal-penolakan-putusan-batas-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902116/2-hakim-mk-beda-pendapat-soal-penolakan-putusan-batas-usia-capres-cawapres-WVLU4H1IsI.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Dua hakim MK beda pendapat soal putusan batas usia capres-cawapres (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902116/2-hakim-mk-beda-pendapat-soal-penolakan-putusan-batas-usia-capres-cawapres-WVLU4H1IsI.JPG</image><title>Dua hakim MK beda pendapat soal putusan batas usia capres-cawapres (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0My81L3g4b3V3MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat atas putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbedaan pendapat itu pada perkara nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Di mana, PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

Kedua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.


BACA JUGA:
Penjelasan MK soal Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun, Mulai Dibahas Sejak 2000


Suhartoyo mengatakan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.

Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

&quot;Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial,&quot; ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (16/10/2023).


BACA JUGA:
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Kepala Daerah


Dia pun menegaskan seharusnya permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

&quot;Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini,&quot; katanya.Hal senada disampaikan, Guntur hamzah. Dia meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.

&quot;Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat,&quot; ujarnya.

Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.

&quot;Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara,&quot; ujar Guntur.


BACA JUGA:
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun


Sebelumnya, gugatan PSI tersebut ditolak MK. Putusan itu dibacakan ileu Ketua MK, Anwar Usman.

&quot;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujarnya.

Dalam konklusinya, Anwar menyaya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

&quot;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0My81L3g4b3V3MjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion (DO) atau perbedaan pendapat atas putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbedaan pendapat itu pada perkara nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Di mana, PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

Kedua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pendapatnya mereka meminta agar gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian.


BACA JUGA:
Penjelasan MK soal Batas Usia Capres Cawapres 40 Tahun, Mulai Dibahas Sejak 2000


Suhartoyo mengatakan antara para pemohon dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya tidak berhubungan.

Sehingga, menurutnya tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

&quot;Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial,&quot; ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (16/10/2023).


BACA JUGA:
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Kepala Daerah


Dia pun menegaskan seharusnya permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

&quot;Para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini,&quot; katanya.Hal senada disampaikan, Guntur hamzah. Dia meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.

&quot;Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat,&quot; ujarnya.

Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.

&quot;Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara,&quot; ujar Guntur.


BACA JUGA:
Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Satu Tahun


Sebelumnya, gugatan PSI tersebut ditolak MK. Putusan itu dibacakan ileu Ketua MK, Anwar Usman.

&quot;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujarnya.

Dalam konklusinya, Anwar menyaya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

&quot;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
