<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Barbuk Elektronik dan Dokumen di Rumah Sadikin Rusli</title><description>Adapun barang bukti yang disita di antaranya berupa alat elektronik serta sejumlah dokumen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902206/kasus-bts-kominfo-kejagung-sita-barbuk-elektronik-dan-dokumen-di-rumah-sadikin-rusli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902206/kasus-bts-kominfo-kejagung-sita-barbuk-elektronik-dan-dokumen-di-rumah-sadikin-rusli"/><item><title>Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sita Barbuk Elektronik dan Dokumen di Rumah Sadikin Rusli</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902206/kasus-bts-kominfo-kejagung-sita-barbuk-elektronik-dan-dokumen-di-rumah-sadikin-rusli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902206/kasus-bts-kominfo-kejagung-sita-barbuk-elektronik-dan-dokumen-di-rumah-sadikin-rusli</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902206/kasus-bts-kominfo-kejagung-sita-barbuk-elektronik-dan-dokumen-di-rumah-sadikin-rusli-67nIGbgWJc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902206/kasus-bts-kominfo-kejagung-sita-barbuk-elektronik-dan-dokumen-di-rumah-sadikin-rusli-67nIGbgWJc.jpg</image><title>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0MC81L3g4b3V1d2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

&quot;Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi,&quot; kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Pastikan Sadikin Rusli, Tersangka Kasus BTS Kominfo Bukan Pegawai BPK


Adapun barang bukti yang disita di antaranya berupa alat elektronik serta sejumlah dokumen. Namun, Kuntadi menjelaskan, pihaknya tidak bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.

&quot;Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik,&quot; katanya.

&quot;Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar


Sebagai informasi, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin pun telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa dilakukan pada pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Surabaya.



&quot;Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya, jam 9 pagi kita tangkap,&quot; ucap Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Senin 16 Oktober 2023.



&quot;Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Kejagung Bakal Panggil Pihak BPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bakti Kominfo




Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0MC81L3g4b3V1d2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari rumah Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

&quot;Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi,&quot; kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Kejagung Pastikan Sadikin Rusli, Tersangka Kasus BTS Kominfo Bukan Pegawai BPK


Adapun barang bukti yang disita di antaranya berupa alat elektronik serta sejumlah dokumen. Namun, Kuntadi menjelaskan, pihaknya tidak bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.

&quot;Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik,&quot; katanya.

&quot;Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Terungkap! Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar


Sebagai informasi, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin pun telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa dilakukan pada pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Surabaya.



&quot;Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya, jam 9 pagi kita tangkap,&quot; ucap Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Senin 16 Oktober 2023.



&quot;Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Kejagung Bakal Panggil Pihak BPK untuk Dalami Kasus Korupsi Bakti Kominfo




Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</content:encoded></item></channel></rss>
