<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK</title><description>Putusan tersebut, kata Maruf Amin merupakan kewenangan yudikatif dari MK. Pemerintah, tegas Wapres, tidak bisa mencampuri putusan MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902237/soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-wapres-pemerintah-terima-semua-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902237/soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-wapres-pemerintah-terima-semua-putusan-mk"/><item><title>Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902237/soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-wapres-pemerintah-terima-semua-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902237/soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-wapres-pemerintah-terima-semua-putusan-mk</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902237/soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-wapres-pemerintah-terima-semua-putusan-mk-RPzWtFDo5E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902237/soal-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-wapres-pemerintah-terima-semua-putusan-mk-RPzWtFDo5E.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin memastikan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Putusan tersebut, kata Maruf Amin merupakan kewenangan yudikatif dari MK. Pemerintah, tegas Wapres, tidak bisa mencampuri putusan MK.

&amp;ldquo;Dan keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,&amp;rdquo; kata Wapres di sela menghadiri acara di Bali, Senin (16/10/2023).

&amp;ldquo;Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, (MK) menolak usulan. Itu saya kira keputusan daripada Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Nyapres Meski Belum 40 Tahun


Sebelumnya, MK telah menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

&amp;ldquo;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
MK Sebut UU soal Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Bertentangan UUD 1945


Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
&amp;ldquo;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&amp;rdquo; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin memastikan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Putusan tersebut, kata Maruf Amin merupakan kewenangan yudikatif dari MK. Pemerintah, tegas Wapres, tidak bisa mencampuri putusan MK.

&amp;ldquo;Dan keputusan MK, saya kira itu kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,&amp;rdquo; kata Wapres di sela menghadiri acara di Bali, Senin (16/10/2023).

&amp;ldquo;Saya dengar hari ini sudah diputuskan ya, (MK) menolak usulan. Itu saya kira keputusan daripada Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Nyapres Meski Belum 40 Tahun


Sebelumnya, MK telah menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta agar MK mengubah batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

&amp;ldquo;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
MK Sebut UU soal Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Bertentangan UUD 1945


Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
&amp;ldquo;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&amp;rdquo; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
