<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion</title><description>Permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka, memiliki pendapat yang berbeda atau disenting opinion terkait putusan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902257/mk-putuskan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-4-hakim-dissenting-opinion</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902257/mk-putuskan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-4-hakim-dissenting-opinion"/><item><title>MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902257/mk-putuskan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-4-hakim-dissenting-opinion</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902257/mk-putuskan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-4-hakim-dissenting-opinion</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902257/mk-putuskan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-4-hakim-disenting-opinion-nmtMJfsDZw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (Foto: Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902257/mk-putuskan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-4-hakim-disenting-opinion-nmtMJfsDZw.jpg</image><title>Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (Foto: Bachtiar Rojab)</title></images><description>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju menjadi Capres-cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka, memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.
&quot;Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
&quot;Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh,&quot; ujar Anwar.

BACA JUGA:
Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres dan Cawapres Meski Belum 40 Tahun

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

BACA JUGA:
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
&quot;Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,&quot; katanya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju menjadi Capres-cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.
Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka, memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.
&quot;Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
&quot;Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh,&quot; ujar Anwar.

BACA JUGA:
Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres dan Cawapres Meski Belum 40 Tahun

Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

BACA JUGA:
Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
&quot;Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
