<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur</title><description>Namun, mereka memiliki perbedaan terkait persyaratan di baliknya atau Occuring Opinion
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902269/hakim-mk-setuju-capres-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-asal-minimal-pernah-jabat-gubernur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902269/hakim-mk-setuju-capres-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-asal-minimal-pernah-jabat-gubernur"/><item><title>Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902269/hakim-mk-setuju-capres-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-asal-minimal-pernah-jabat-gubernur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902269/hakim-mk-setuju-capres-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-asal-minimal-pernah-jabat-gubernur</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902269/hakim-mk-setuju-capres-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-asal-minimal-pernah-jabat-gubernur-lKNmEHJodf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang putusan gugatan usia Capres-Cawapres di MK/Foto: Rojab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902269/hakim-mk-setuju-capres-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-asal-minimal-pernah-jabat-gubernur-lKNmEHJodf.jpg</image><title>Sidang putusan gugatan usia Capres-Cawapres di MK/Foto: Rojab</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setuju usia Capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun. Namun, mereka memiliki perbedaan terkait persyaratan di baliknya atau Occuring Opinion.

Salah satunya, Hakim MK Enny Nurbaningsih, ia menyetujui Capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun. Tapi, harus memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai gubernur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

&quot;Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang,&quot; ujar Enny di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Oleh sebab itu, kata Enny, jabatan struktural Gubernur dianggap memiliki peran dan tanggungjawab yang hampir serupa dengan presiden. Sehingga, beda halnya dengan walikota.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK

&quot;Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi,&quot; imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.



&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Megawati Segera Umumkan Cawapres Ganjar: Masa Ibu Salah Pilih, Enggak Lah!


Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.



&quot;Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan setuju usia Capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun. Namun, mereka memiliki perbedaan terkait persyaratan di baliknya atau Occuring Opinion.

Salah satunya, Hakim MK Enny Nurbaningsih, ia menyetujui Capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun. Tapi, harus memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai gubernur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

&quot;Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk Undang-Undang,&quot; ujar Enny di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Oleh sebab itu, kata Enny, jabatan struktural Gubernur dianggap memiliki peran dan tanggungjawab yang hampir serupa dengan presiden. Sehingga, beda halnya dengan walikota.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK

&quot;Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi,&quot; imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.



&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Megawati Segera Umumkan Cawapres Ganjar: Masa Ibu Salah Pilih, Enggak Lah!


Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.



&quot;Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
