<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Profil Almas, Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun yang Dikabulkan MK</title><description>&amp;nbsp;
Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902287/profil-almas-pengugat-batas-usia-capres-cawapres-di-bawah-40-tahun-yang-dikabulkan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902287/profil-almas-pengugat-batas-usia-capres-cawapres-di-bawah-40-tahun-yang-dikabulkan-mk"/><item><title>Profil Almas, Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun yang Dikabulkan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902287/profil-almas-pengugat-batas-usia-capres-cawapres-di-bawah-40-tahun-yang-dikabulkan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902287/profil-almas-pengugat-batas-usia-capres-cawapres-di-bawah-40-tahun-yang-dikabulkan-mk</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 17:03 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902287/profil-almas-pengugat-batas-usia-capres-cawapres-di-bawah-40-tahun-yang-dikabulkan-mk-cpuBjie4d2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902287/profil-almas-pengugat-batas-usia-capres-cawapres-di-bawah-40-tahun-yang-dikabulkan-mk-cpuBjie4d2.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan Capres-Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Adapun gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu, berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur

Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.

Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan Bersenjata di Pasar Minggu

Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi; Utomo Kurniawan; Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.


Sekadar informasi, gugatan Almas yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).



Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah



&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).



Di sisi lain, meski dikabarkan keputusan MK ini dapat memastikan langkah Wali Kota Solo, Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski sudah ramai menjadi perbincangan, hingga kini baik Prabowo maupun Gibran belum secara tegas memastikan bakal maju sebagai duet capres cawapres di Pilpres 2024.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan Capres-Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Adapun gugatan yang dikabulkan itu diajukan oleh seorang Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu, berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur

Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.

Lalu siapa sosok Almas yang berhasil memuluskan jalan Gibran tersebut?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tembak 5 Pelaku Perampokan Bersenjata di Pasar Minggu

Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA), Surakarta, Solo, Jawa Tengah.

Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi; Utomo Kurniawan; Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.


Sekadar informasi, gugatan Almas yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).



Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah



&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).



Di sisi lain, meski dikabarkan keputusan MK ini dapat memastikan langkah Wali Kota Solo, Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski sudah ramai menjadi perbincangan, hingga kini baik Prabowo maupun Gibran belum secara tegas memastikan bakal maju sebagai duet capres cawapres di Pilpres 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
