<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK: Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024</title><description>&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902401/mk-putusan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-berlaku-di-pilpres-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902401/mk-putusan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-berlaku-di-pilpres-2024"/><item><title>MK: Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902401/mk-putusan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-berlaku-di-pilpres-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902401/mk-putusan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-berlaku-di-pilpres-2024</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902401/mk-putusan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-berlaku-di-pilpres-2024-lO7L58XAbr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (Foto: Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902401/mk-putusan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-berlaku-di-pilpres-2024-lO7L58XAbr.jpg</image><title>Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (Foto: Bachtiar Rojab)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIzOS81L3g4b3V1aWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A berlaku untuk Pilpres 2024.

Diketahui, permohonan tersebut dikabulkan MK karena dianggap beralasan menurut hukum. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

&quot;Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,&quot; ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan tersebut di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres


Kata Guntur, pertimbangan itu harus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

&quot;Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,&quot; ucap Guntur.

BACA JUGA:
Pakar Hukum: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cederai Demokrasi


Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut. &quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

&quot;Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,&quot; katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.



&quot;Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, &amp;ldquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun&quot; bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai &amp;ldquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&quot;. Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi &amp;ldquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,&quot; jelas Anwar.

BACA JUGA:
Hakim Saldi Isra Kritisi Putusan MK: Jauh dari Batas Penalaran!




Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

BACA JUGA:
Peringatkan Kader PDIP, Megawati: Jangan Melirik-lirik Lagi untuk Pindah Partai




Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.



Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan &amp;ldquo;Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.&quot;

BACA JUGA:
Mahfud MD Bilang Putusan MK Final: Meskipun Kita Tidak Suka Putusannya




Sementara, MK sebelumnya sudah menolak tiga gugatan soal batas usia Capres dan Cawapres. Diantaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.




Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.







Kemudian, Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:
Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres








Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.







Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.







&quot;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar : Sudah Putus Ya Sudah








Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIzOS81L3g4b3V1aWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A berlaku untuk Pilpres 2024.

Diketahui, permohonan tersebut dikabulkan MK karena dianggap beralasan menurut hukum. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

&quot;Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,&quot; ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan tersebut di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres


Kata Guntur, pertimbangan itu harus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

&quot;Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,&quot; ucap Guntur.

BACA JUGA:
Pakar Hukum: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cederai Demokrasi


Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut. &quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

&quot;Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,&quot; katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.



&quot;Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, &amp;ldquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun&quot; bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai &amp;ldquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&quot;. Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi &amp;ldquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,&quot; jelas Anwar.

BACA JUGA:
Hakim Saldi Isra Kritisi Putusan MK: Jauh dari Batas Penalaran!




Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

BACA JUGA:
Peringatkan Kader PDIP, Megawati: Jangan Melirik-lirik Lagi untuk Pindah Partai




Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.



Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan &amp;ldquo;Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.&quot;

BACA JUGA:
Mahfud MD Bilang Putusan MK Final: Meskipun Kita Tidak Suka Putusannya




Sementara, MK sebelumnya sudah menolak tiga gugatan soal batas usia Capres dan Cawapres. Diantaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.




Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.







Kemudian, Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:
Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres








Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.







Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.







&quot;Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&quot; katanya.

BACA JUGA:
MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar : Sudah Putus Ya Sudah








Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.



</content:encoded></item></channel></rss>
