<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinilai Tak Miliki Fungsi Legislasi, TPN Ganjar: Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum</title><description>TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902404/dinilai-tak-miliki-fungsi-legislasi-tpn-ganjar-putusan-mk-tak-otomatis-jadi-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902404/dinilai-tak-miliki-fungsi-legislasi-tpn-ganjar-putusan-mk-tak-otomatis-jadi-hukum"/><item><title>Dinilai Tak Miliki Fungsi Legislasi, TPN Ganjar: Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902404/dinilai-tak-miliki-fungsi-legislasi-tpn-ganjar-putusan-mk-tak-otomatis-jadi-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902404/dinilai-tak-miliki-fungsi-legislasi-tpn-ganjar-putusan-mk-tak-otomatis-jadi-hukum</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902404/dinilai-tak-miliki-fungsi-legislasi-tpn-ganjar-putusan-mk-tak-otomatis-jadi-hukum-tDGY6OdKzB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TPN Ganjar Presiden sebut MK tak punya fungsi legislasi/Foto: Jonathan Simanjuntak</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902404/dinilai-tak-miliki-fungsi-legislasi-tpn-ganjar-putusan-mk-tak-otomatis-jadi-hukum-tDGY6OdKzB.jpg</image><title>TPN Ganjar Presiden sebut MK tak punya fungsi legislasi/Foto: Jonathan Simanjuntak</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAzNC81L3g4b3F3MHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden. TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.



Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai MK tidak memiliki fungsi legislasi. Oleh sebabnya putusan itu tidak menjadi hukum.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK: Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024


&amp;ldquo;Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,&amp;rdquo; kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).



Chico menilai DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Artinya, baru kemudian klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi hukum.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi Beserta Rombongan Tiba di Beijing


&amp;ldquo;DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah,&quot; katanya.



Menurut Chico, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan &amp;ldquo;sedang atau pernah menjadi kepala daerah&amp;rdquo; selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.




&quot;KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi,&quot; ungkap Chico.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMS8xLzE3MjAzNC81L3g4b3F3MHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden. TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.



Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai MK tidak memiliki fungsi legislasi. Oleh sebabnya putusan itu tidak menjadi hukum.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK: Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024


&amp;ldquo;Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,&amp;rdquo; kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).



Chico menilai DPR dan Pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Artinya, baru kemudian klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa menjadi hukum.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Presiden Jokowi Beserta Rombongan Tiba di Beijing


&amp;ldquo;DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah,&quot; katanya.



Menurut Chico, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan &amp;ldquo;sedang atau pernah menjadi kepala daerah&amp;rdquo; selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.




&quot;KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi,&quot; ungkap Chico.</content:encoded></item></channel></rss>
