<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kritik Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute: MK Promosikan Constitutional Evil</title><description>MK, menurutnya, telah sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902419/kritik-putusan-soal-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-constitutional-evil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902419/kritik-putusan-soal-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-constitutional-evil"/><item><title>Kritik Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute: MK Promosikan Constitutional Evil</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902419/kritik-putusan-soal-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-constitutional-evil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902419/kritik-putusan-soal-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-constitutional-evil</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902419/kritik-putusan-soal-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-constitutional-evil-Bp0HzmXuyh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902419/kritik-putusan-soal-batas-usia-capres-cawapres-setara-institute-mk-promosikan-constitutional-evil-Bp0HzmXuyh.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIzOS81L3g4b3V1aWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - SETARA Institute menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mempromosikan constitutional evil. Lembaga tinggi negara itu baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
SETARA Institute menilai MK telah melampaui batas kewenangannya karena mengabulkan permohonan itu. MK dianggap telah mengambil alih peran institusi lain yang memiliki kewenangan di bidang legislasi.
&quot;Kabulkan tafsir baru batas usia Capres/Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil,&quot; bunyi pernyataan dalam rilis SETARA Institute yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (16/10/2023).
&quot;Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut artinya MK menjalankan positive legislator,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
BEM SI Tolak Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saatnya Rakyat Bergerak!


MK, menurutnya, telah sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

BACA JUGA:
Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres


MK mengabulkan permohonan itu untuk sebagian dengan menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap publik akan menguntungkan sosok tertentu untuk maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIzOS81L3g4b3V1aWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - SETARA Institute menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mempromosikan constitutional evil. Lembaga tinggi negara itu baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
SETARA Institute menilai MK telah melampaui batas kewenangannya karena mengabulkan permohonan itu. MK dianggap telah mengambil alih peran institusi lain yang memiliki kewenangan di bidang legislasi.
&quot;Kabulkan tafsir baru batas usia Capres/Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil,&quot; bunyi pernyataan dalam rilis SETARA Institute yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (16/10/2023).
&quot;Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya. MK telah mengambil alih peran DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut artinya MK menjalankan positive legislator,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
BEM SI Tolak Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saatnya Rakyat Bergerak!


MK, menurutnya, telah sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

BACA JUGA:
Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres


MK mengabulkan permohonan itu untuk sebagian dengan menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap publik akan menguntungkan sosok tertentu untuk maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
</content:encoded></item></channel></rss>
