<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Buka Suara soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Silakan Pakar Menilainya!</title><description>Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902423/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-cawapres-silakan-pakar-menilainya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902423/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-cawapres-silakan-pakar-menilainya"/><item><title>Jokowi Buka Suara soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Silakan Pakar Menilainya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902423/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-cawapres-silakan-pakar-menilainya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902423/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-cawapres-silakan-pakar-menilainya</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902423/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-cawapres-silakan-pakar-menilainya-raRKTlWagQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902423/jokowi-buka-suara-soal-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-cawapres-silakan-pakar-menilainya-raRKTlWagQ.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI2NS81L3g4b3Y1ZDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan.&amp;nbsp;
&quot;Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Kritik Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute: MK Promosikan Constitutional Evil


Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai hasil putusan sidang batas usia capres-cawapres.

&quot;Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke mahkamah konstitusi jangan saya yang berkomentar,&quot; kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

BACA JUGA:
BEM SI Tolak Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saatnya Rakyat Bergerak!


Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.



&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI2NS81L3g4b3Y1ZDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pakar hukum untuk memberikan penilaian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang telah disidangkan pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Jokowi tidak ingin berkomentar mengenai putusan tersebut. Menurut Jokowi, jika dirinya berkomentar maka akan dapat disalahartikan.&amp;nbsp;
&quot;Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Kritik Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, SETARA Institute: MK Promosikan Constitutional Evil


Jokowi juga meminta semua pihak untuk menanyakan langsung kepada MK mengenai hasil putusan sidang batas usia capres-cawapres.

&quot;Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke mahkamah konstitusi jangan saya yang berkomentar,&quot; kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

BACA JUGA:
BEM SI Tolak Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saatnya Rakyat Bergerak!


Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.



&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
