<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ihwal Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres - Cawapres</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902437/ihwal-putusan-mk-kpu-bakal-ubah-peraturan-terkait-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902437/ihwal-putusan-mk-kpu-bakal-ubah-peraturan-terkait-usia-capres-cawapres"/><item><title>Ihwal Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres - Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902437/ihwal-putusan-mk-kpu-bakal-ubah-peraturan-terkait-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902437/ihwal-putusan-mk-kpu-bakal-ubah-peraturan-terkait-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 20:56 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902437/ihwal-putusan-mk-kpu-bakal-ubah-peraturan-terkait-usia-capres-cawapres-sJIUZwGRQY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902437/ihwal-putusan-mk-kpu-bakal-ubah-peraturan-terkait-usia-capres-cawapres-sJIUZwGRQY.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI3NC81L3g4b3Y5eXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Hal  itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).



Adapun, peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun&amp;rsquo;.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres


&amp;ldquo;Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,&amp;rdquo; ucap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).



Idham menyebut, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 tahun&amp;rsquo; akan ditambahkan menjadi &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&amp;rsquo;.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim

&amp;ldquo;Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),&amp;rdquo; ungkapnya.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.




Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.







&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI3NC81L3g4b3Y5eXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Hal  itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).



Adapun, peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun&amp;rsquo;.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasca Putusan MK, KPU Akan Lakukan Kajian Hukum Terkait Batas Usia Capres-Cawapres


&amp;ldquo;Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,&amp;rdquo; ucap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).



Idham menyebut, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 tahun&amp;rsquo; akan ditambahkan menjadi &amp;lsquo;berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah&amp;rsquo;.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wakil Ketua MPR: Putusan MK yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim

&amp;ldquo;Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),&amp;rdquo; ungkapnya.



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.




Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.







&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
