<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usai Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Penentuan Capres-cawapres   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan terkait penentuan sosok calon presiden.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902445/usai-putusan-mk-jokowi-tegaskan-tak-campuri-urusan-penentuan-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902445/usai-putusan-mk-jokowi-tegaskan-tak-campuri-urusan-penentuan-capres-cawapres"/><item><title> Usai Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Penentuan Capres-cawapres   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902445/usai-putusan-mk-jokowi-tegaskan-tak-campuri-urusan-penentuan-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902445/usai-putusan-mk-jokowi-tegaskan-tak-campuri-urusan-penentuan-capres-cawapres</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 21:11 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902445/usai-putusan-mk-jokowi-tegaskan-tak-campuri-urusan-penentuan-capres-cawapres-fPdOpGcjHx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902445/usai-putusan-mk-jokowi-tegaskan-tak-campuri-urusan-penentuan-capres-cawapres-fPdOpGcjHx.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)</title></images><description>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan terkait penentuan sosok calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut menanggapi perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai capres-cawapres.

&quot;Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,&quot; tegas Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Ihwal Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres - Cawapres

Dengan adanya putusan tersebut, membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik.

&quot;Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol,&quot; kata Jokowi.

BACA JUGA:
Masinton Sebut Putusan MK Hari Ini Utak-Atik untuk Penambahan Masa Jabatan Presiden&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.



&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).</description><content:encoded>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan terkait penentuan sosok calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut menanggapi perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai capres-cawapres.

&quot;Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,&quot; tegas Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:
Ihwal Putusan MK, KPU Bakal Ubah Peraturan Terkait Usia Capres - Cawapres

Dengan adanya putusan tersebut, membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik.

&quot;Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol,&quot; kata Jokowi.

BACA JUGA:
Masinton Sebut Putusan MK Hari Ini Utak-Atik untuk Penambahan Masa Jabatan Presiden&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.



&quot;Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
