<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Putusan MK Lampaui Kewenangan</title><description>Meski di bawah 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa ikut Pilpres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902448/soal-batas-usia-capres-cawapres-putusan-mk-lampaui-kewenangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902448/soal-batas-usia-capres-cawapres-putusan-mk-lampaui-kewenangan"/><item><title>Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Putusan MK Lampaui Kewenangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902448/soal-batas-usia-capres-cawapres-putusan-mk-lampaui-kewenangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/337/2902448/soal-batas-usia-capres-cawapres-putusan-mk-lampaui-kewenangan</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902448/soal-batas-usia-capres-cawapres-putusan-mk-lampaui-kewenangan-mWbU0UChme.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/337/2902448/soal-batas-usia-capres-cawapres-putusan-mk-lampaui-kewenangan-mWbU0UChme.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q  tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), MK menetapkan batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya, meski di bawah 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa ikut Pilpres.

BACA JUGA:
 Usai Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Penentuan Capres-cawapres&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku bingung karena putusan MK dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat. Mulanya putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Setelahnya, MK malah memutuskan menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa UNS yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
&quot;Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,&quot; kata Saldi.

BACA JUGA:
Masinton Sebut Putusan MK Hari Ini Utak-Atik untuk Penambahan Masa Jabatan Presiden&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Persoalan tersebut sejatinya telah dibahas dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil yang bertemakan MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 15 Oktober 2023. Pengamat politik Ray menilai keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres harus menjadi wewenang DPR bukan MK.
&quot;Seharusnya soal batas usia capres dan cawapres itu bukan urusun MK, harusnya DPR yang berwenang,&quot; kata Ray Rangkuti.
Sementara menurut pengamat pemilu,Titi Anggraini keputusan soal batas usia Capres dan Cawapres seharusnya diberlakukan pada pemilu selanjutnya. Bukan pada Pemilu 2024.

&quot;Soal batas usia Capres Cawapres seharusnya diberlakukan pada pemilu mendatang, bukan pada Pemilu 2024 tahun depan. Hal tersebut menjadi kecurigaan, publik akan menilai sifat kenegarawanan sang hakim MK dalam mengambil kebijakan,&quot; ujar Titi.

BACA JUGA:
Jokowi Buka Suara soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Silakan Pakar Menilainya!


Undang-Undang Pemilu sejatinya diuji dalam sebuah gugatan sebanyak 120 kali. Untuk itu, Titi menilai, mekanisme dan prosesnya telah berjalan secara presisi tanpa perlu ada yang diubah. &quot;Apa yang terjadi hari ini kita menghadapi yudisilaisi politik dalam menghadapi pemilu, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian regulasi menghadapi pemilu itu sendiri,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q  tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), MK menetapkan batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya, meski di bawah 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa ikut Pilpres.

BACA JUGA:
 Usai Putusan MK, Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Penentuan Capres-cawapres&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku bingung karena putusan MK dinilai berubah-ubah dalam waktu dekat. Mulanya putusan MK menolak permohonan PSI yang meminta batasan usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Setelahnya, MK malah memutuskan menerima sebagian atas permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, mahasiswa UNS yang mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
&quot;Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,&quot; kata Saldi.

BACA JUGA:
Masinton Sebut Putusan MK Hari Ini Utak-Atik untuk Penambahan Masa Jabatan Presiden&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Persoalan tersebut sejatinya telah dibahas dalam diskusi publik Koalisi Masyarakat Sipil yang bertemakan MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 15 Oktober 2023. Pengamat politik Ray menilai keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres harus menjadi wewenang DPR bukan MK.
&quot;Seharusnya soal batas usia capres dan cawapres itu bukan urusun MK, harusnya DPR yang berwenang,&quot; kata Ray Rangkuti.
Sementara menurut pengamat pemilu,Titi Anggraini keputusan soal batas usia Capres dan Cawapres seharusnya diberlakukan pada pemilu selanjutnya. Bukan pada Pemilu 2024.

&quot;Soal batas usia Capres Cawapres seharusnya diberlakukan pada pemilu mendatang, bukan pada Pemilu 2024 tahun depan. Hal tersebut menjadi kecurigaan, publik akan menilai sifat kenegarawanan sang hakim MK dalam mengambil kebijakan,&quot; ujar Titi.

BACA JUGA:
Jokowi Buka Suara soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Silakan Pakar Menilainya!


Undang-Undang Pemilu sejatinya diuji dalam sebuah gugatan sebanyak 120 kali. Untuk itu, Titi menilai, mekanisme dan prosesnya telah berjalan secara presisi tanpa perlu ada yang diubah. &quot;Apa yang terjadi hari ini kita menghadapi yudisilaisi politik dalam menghadapi pemilu, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian regulasi menghadapi pemilu itu sendiri,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
