<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Demo Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Transjakarta Sesuaikan Rute</title><description>Penyesuaian dilakukan agar pelanggan tetap bisa beraktivitas serta menyesuaikan perjalanan selama aksi masa berlangsung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902007/ada-demo-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-transjakarta-sesuaikan-rute</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902007/ada-demo-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-transjakarta-sesuaikan-rute"/><item><title>Ada Demo Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Transjakarta Sesuaikan Rute</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902007/ada-demo-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-transjakarta-sesuaikan-rute</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902007/ada-demo-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-transjakarta-sesuaikan-rute</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/338/2902007/ada-demo-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-transjakarta-sesuaikan-rute-N5bg6XPwDT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Transjakarta sesuaikan rute terkait adanya demo di MK (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/338/2902007/ada-demo-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-transjakarta-sesuaikan-rute-N5bg6XPwDT.jpg</image><title>Transjakarta sesuaikan rute terkait adanya demo di MK (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE0My81L3g4b2Fwazg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Sejumlah rute layanan Transjakarta mengalami penyesuaian rute dikarenakan adanya kegiatan aksi masa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya pada, Senin (16/10/2023).

Penyesuaian dilakukan agar pelanggan tetap bisa beraktivitas serta menyesuaikan perjalanan selama aksi masa berlangsung.


BACA JUGA:
Massa Pendukung dan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Padati Kawasan Patung Kuda


Saat ini layanan yang mengalami penyesuaian pada rute Blok M &amp;ndash; Kota (Koridor 1) menjadi via Cideng di kedua arah. Sehingga untuk saat ini halte Bank Indonesia (arah Kota) dan Halte Monas sementara berhenti beroperasi.

Selain itu, penyesuaian juga diberlakukan untuk layanan Non BRT rute Pantai Maju &amp;ndash; Balaikota (1A). Sehingga untuk sementara tidak dapat melayani masyarakat di halte Monas, halte Balaikota dan bus stop Balaikota.


BACA JUGA:
MK Kabulkan Satu Penarikan Kembali Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres


Selanjutnya Rute Monas &amp;ndash; Pulogadung (Koridor 2), pada arah Pulogadung mengalami penyesuaian rute menjadi Pulogadung &amp;ndash; Senen &amp;ndash; Kwitang, Gambir 1- Istiqlal &amp;ndash; Juanda - Pecenongan &amp;ndash; Lampu Merah Harmoni &amp;ndash; lurus ke Halte Petojo.

Sementara arah sebaliknya via Pejambon &amp;ndash; Kwitang dan normal sampai Pulogadung. Sehingga untuk arah pulogadung tidak dapat melayani masyarakat di halte Monas, Balaikota dan Gambir 2.Penyesuaian diberlakukan pada rute Kalideres Monas (Koridor 3) sehingga untuk sementara tidak dapat melayani halte Monas di kedua arah.

Sebagaimana diketahui, ratusan massa aksi yang menolak dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha Monas Jakarta Pusat.

Akibat aksi massa tersebut jalur Transjakarta di Jalan Medan Merdeka Barat dari arah depan Istana Kepresidenan Jakarta dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha depan Gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat ditutup untuk kedua arahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang pembacaan putusan gugatan (Judicial Review) terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Senin (16/10/2023).


BACA JUGA:
Miris! Pelajar di Kolaka Utara Jadi Pengedar Narkoba


Gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan sejumlah pihak dianggap sarat muatan politis karena melanggar prinsip open legal policy.

Pasalnya penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), konstitusi sesuai tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (UU).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNS8xLzE3MTE0My81L3g4b2Fwazg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Sejumlah rute layanan Transjakarta mengalami penyesuaian rute dikarenakan adanya kegiatan aksi masa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya pada, Senin (16/10/2023).

Penyesuaian dilakukan agar pelanggan tetap bisa beraktivitas serta menyesuaikan perjalanan selama aksi masa berlangsung.


BACA JUGA:
Massa Pendukung dan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Padati Kawasan Patung Kuda


Saat ini layanan yang mengalami penyesuaian pada rute Blok M &amp;ndash; Kota (Koridor 1) menjadi via Cideng di kedua arah. Sehingga untuk saat ini halte Bank Indonesia (arah Kota) dan Halte Monas sementara berhenti beroperasi.

Selain itu, penyesuaian juga diberlakukan untuk layanan Non BRT rute Pantai Maju &amp;ndash; Balaikota (1A). Sehingga untuk sementara tidak dapat melayani masyarakat di halte Monas, halte Balaikota dan bus stop Balaikota.


BACA JUGA:
MK Kabulkan Satu Penarikan Kembali Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres


Selanjutnya Rute Monas &amp;ndash; Pulogadung (Koridor 2), pada arah Pulogadung mengalami penyesuaian rute menjadi Pulogadung &amp;ndash; Senen &amp;ndash; Kwitang, Gambir 1- Istiqlal &amp;ndash; Juanda - Pecenongan &amp;ndash; Lampu Merah Harmoni &amp;ndash; lurus ke Halte Petojo.

Sementara arah sebaliknya via Pejambon &amp;ndash; Kwitang dan normal sampai Pulogadung. Sehingga untuk arah pulogadung tidak dapat melayani masyarakat di halte Monas, Balaikota dan Gambir 2.Penyesuaian diberlakukan pada rute Kalideres Monas (Koridor 3) sehingga untuk sementara tidak dapat melayani halte Monas di kedua arah.

Sebagaimana diketahui, ratusan massa aksi yang menolak dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha Monas Jakarta Pusat.

Akibat aksi massa tersebut jalur Transjakarta di Jalan Medan Merdeka Barat dari arah depan Istana Kepresidenan Jakarta dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha depan Gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat ditutup untuk kedua arahnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang pembacaan putusan gugatan (Judicial Review) terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Senin (16/10/2023).


BACA JUGA:
Miris! Pelajar di Kolaka Utara Jadi Pengedar Narkoba


Gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia capres dan cawapres yang dilakukan sejumlah pihak dianggap sarat muatan politis karena melanggar prinsip open legal policy.

Pasalnya penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), konstitusi sesuai tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang (UU).</content:encoded></item></channel></rss>
