<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pedemo Bubar, Jalan Medan Merdeka Barat Bisa Dilewati Kendaraan</title><description>Massa demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sudah bubar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902274/pedemo-bubar-jalan-medan-merdeka-barat-bisa-dilewati-kendaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902274/pedemo-bubar-jalan-medan-merdeka-barat-bisa-dilewati-kendaraan"/><item><title>Pedemo Bubar, Jalan Medan Merdeka Barat Bisa Dilewati Kendaraan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902274/pedemo-bubar-jalan-medan-merdeka-barat-bisa-dilewati-kendaraan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/338/2902274/pedemo-bubar-jalan-medan-merdeka-barat-bisa-dilewati-kendaraan</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/338/2902274/pedemo-bubar-jalan-medan-merdeka-barat-bisa-dilewati-kendaraan-FfDPTo0r1k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/338/2902274/pedemo-bubar-jalan-medan-merdeka-barat-bisa-dilewati-kendaraan-FfDPTo0r1k.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Massa demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sudah bubar. Jalan Medan Merdeka Barat kini sudah bisa dilewati kendaraan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, massa demo membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka bubar setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Meskipun seluruh massa telah meninggalkan kawasan Patung Kuda, pihak kepolisian belum membuka sepenuhnya blokade di Jalan Medan Merdeka Barat. Pihak kepolisian hanya membuka satu lajur saja untuk kendaraan yang lewat.

BACA JUGA:
Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur


Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota, yang artinya di bawah 40 tahun bisa ikut Pilpres asal memiliki pengalaman tersebut.

MK mengabulkan permohonan itu untuk sebagian dengan menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Massa di Patung Kuda yang mengetahui putusan itu pun kompak melakukan sujud syukur.

&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

BACA JUGA:
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0OS81L3g4b3YwMmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Massa demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sudah bubar. Jalan Medan Merdeka Barat kini sudah bisa dilewati kendaraan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, massa demo membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka bubar setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Meskipun seluruh massa telah meninggalkan kawasan Patung Kuda, pihak kepolisian belum membuka sepenuhnya blokade di Jalan Medan Merdeka Barat. Pihak kepolisian hanya membuka satu lajur saja untuk kendaraan yang lewat.

BACA JUGA:
Hakim MK Setuju Capres-Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun, Asal Minimal Pernah Jabat Gubernur


Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota, yang artinya di bawah 40 tahun bisa ikut Pilpres asal memiliki pengalaman tersebut.

MK mengabulkan permohonan itu untuk sebagian dengan menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Massa di Patung Kuda yang mengetahui putusan itu pun kompak melakukan sujud syukur.

&quot;Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian,&quot; ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

BACA JUGA:
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
</content:encoded></item></channel></rss>
