<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rebutan Istri Siri, Pria di Palembang Kritis Usai Ditusuk 2 Kali</title><description>Penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban, lantaran korban menikahi istri tersangka saat tersangka masih mendekam di penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/610/2902208/rebutan-istri-siri-pria-di-palembang-kritis-usai-ditusuk-2-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/16/610/2902208/rebutan-istri-siri-pria-di-palembang-kritis-usai-ditusuk-2-kali"/><item><title>Rebutan Istri Siri, Pria di Palembang Kritis Usai Ditusuk 2 Kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/16/610/2902208/rebutan-istri-siri-pria-di-palembang-kritis-usai-ditusuk-2-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/16/610/2902208/rebutan-istri-siri-pria-di-palembang-kritis-usai-ditusuk-2-kali</guid><pubDate>Senin 16 Oktober 2023 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/16/610/2902208/rebutan-istri-siri-pria-di-palembang-kritis-usai-ditusuk-2-kali-1Br23KTBqn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang pria kritis usai ditusuk dua kali gegara berebut istri siri (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/16/610/2902208/rebutan-istri-siri-pria-di-palembang-kritis-usai-ditusuk-2-kali-1Br23KTBqn.jpg</image><title>Seorang pria kritis usai ditusuk dua kali gegara berebut istri siri (Foto : Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3MS81L3g4b2xyOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

PALEMBANG - Pria berinisial E (45), residivis kasus narkoba kembali meringkuk di penjara. Kali ini dalam kasus penusukan terhadap korban Agus Rahmadani sebanyak dua kali yang terjadi di Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang Rabu 12 Oktober 2023.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, motif penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban, lantaran korban menikahi istri tersangka saat tersangka masih mendekam di penjara.


BACA JUGA:
4 Tahun Kasus Penusukan Siswi SMK di Bogor, Polisi Periksa Kembali 7 Saksi


Ikang menjelaskan, korban dan tersangka memperebutkan istri siri. Tersangka pernah nikah siri dengan wanita, kemudian mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus narkoba, dan selama itu pula istrinya menikah siri dengan korban.

&quot;Setelah tersangka bebas, istrinya kembali lagi dengan tersangka dan meninggalkan suami siri keduanya. Akibatnya, korban marah dan mau mengambil istrinya dengan mendatangi tersangka di kontrakannya sehingga terjadilah perkelahian,&quot; ujar Ikang, Senin (16/10/2023).


BACA JUGA:
RSPAD Gatot Soebroto Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres


Dikatakan Ikang, korban mendatangi tersangka di rumah kontrakannya lalu memukul menggunakan gitar, namun tersangka berhasil mengelak.

&quot;Tersangka Endang Irawan lari ke dapur dan mengambil pisau dan mengejar korban sampai keluar rumah, kemudian korban jatuh dan langsung ditikam dua kali. Korban luka parah dan tersangka melarikan diri,&quot; tuturnya.Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

&quot;Barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Sedangkan korban saat ini masih kritis di rumah sakit,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8wNi8xLzE3MTc3MS81L3g4b2xyOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

PALEMBANG - Pria berinisial E (45), residivis kasus narkoba kembali meringkuk di penjara. Kali ini dalam kasus penusukan terhadap korban Agus Rahmadani sebanyak dua kali yang terjadi di Kelurahan Alang Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang Rabu 12 Oktober 2023.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, motif penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban, lantaran korban menikahi istri tersangka saat tersangka masih mendekam di penjara.


BACA JUGA:
4 Tahun Kasus Penusukan Siswi SMK di Bogor, Polisi Periksa Kembali 7 Saksi


Ikang menjelaskan, korban dan tersangka memperebutkan istri siri. Tersangka pernah nikah siri dengan wanita, kemudian mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus narkoba, dan selama itu pula istrinya menikah siri dengan korban.

&quot;Setelah tersangka bebas, istrinya kembali lagi dengan tersangka dan meninggalkan suami siri keduanya. Akibatnya, korban marah dan mau mengambil istrinya dengan mendatangi tersangka di kontrakannya sehingga terjadilah perkelahian,&quot; ujar Ikang, Senin (16/10/2023).


BACA JUGA:
RSPAD Gatot Soebroto Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres


Dikatakan Ikang, korban mendatangi tersangka di rumah kontrakannya lalu memukul menggunakan gitar, namun tersangka berhasil mengelak.

&quot;Tersangka Endang Irawan lari ke dapur dan mengambil pisau dan mengejar korban sampai keluar rumah, kemudian korban jatuh dan langsung ditikam dua kali. Korban luka parah dan tersangka melarikan diri,&quot; tuturnya.Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

&quot;Barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau. Sedangkan korban saat ini masih kritis di rumah sakit,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
