<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Kabulkan Batas Usia Capres Jadi 40 Tahun, Gus Miftah: Bisa Memacu Kepala Daerah untuk Berprestasi</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902863/mk-kabulkan-batas-usia-capres-jadi-40-tahun-gus-miftah-bisa-memacu-kepala-daerah-untuk-berprestasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902863/mk-kabulkan-batas-usia-capres-jadi-40-tahun-gus-miftah-bisa-memacu-kepala-daerah-untuk-berprestasi"/><item><title>MK Kabulkan Batas Usia Capres Jadi 40 Tahun, Gus Miftah: Bisa Memacu Kepala Daerah untuk Berprestasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902863/mk-kabulkan-batas-usia-capres-jadi-40-tahun-gus-miftah-bisa-memacu-kepala-daerah-untuk-berprestasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/17/337/2902863/mk-kabulkan-batas-usia-capres-jadi-40-tahun-gus-miftah-bisa-memacu-kepala-daerah-untuk-berprestasi</guid><pubDate>Selasa 17 Oktober 2023 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2902863/mk-kabulkan-batas-usia-capres-jadi-40-tahun-gus-miftah-bisa-memacu-kepala-daerah-untuk-berprestasi-ctU6138sSt.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/17/337/2902863/mk-kabulkan-batas-usia-capres-jadi-40-tahun-gus-miftah-bisa-memacu-kepala-daerah-untuk-berprestasi-ctU6138sSt.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini bisa memacu kepala daerah untuk terus bekerja bagi rakyatnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI3Ni81L3g4b3ZiZTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hal ini juga (Putusan MK), dikatakan Gus Miftah tidak membatasi pemimpin pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.


BACA JUGA:
Gibran Buka Suara soal Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,&amp;rdquo; kata Gus Miftah dalam keterangan Persnya, Selasa (17/10/2023).

Gus Miftah juga mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru, Menurutnya keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena Putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda


&amp;ldquo;Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,&amp;rdquo; kata Gus Miftah.



Lebih lanjut, dengan adanya putusan tersebut dari MK maka pemerintah sudah memberikan ruang kepala daerah yang berumur dibawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.



&amp;ldquo;Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,&amp;rdquo; tutur Gus Miftah.

</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini bisa memacu kepala daerah untuk terus bekerja bagi rakyatnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI3Ni81L3g4b3ZiZTM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hal ini juga (Putusan MK), dikatakan Gus Miftah tidak membatasi pemimpin pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.


BACA JUGA:
Gibran Buka Suara soal Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,&amp;rdquo; kata Gus Miftah dalam keterangan Persnya, Selasa (17/10/2023).

Gus Miftah juga mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru, Menurutnya keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena Putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda


&amp;ldquo;Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,&amp;rdquo; kata Gus Miftah.



Lebih lanjut, dengan adanya putusan tersebut dari MK maka pemerintah sudah memberikan ruang kepala daerah yang berumur dibawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.



&amp;ldquo;Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,&amp;rdquo; tutur Gus Miftah.

</content:encoded></item></channel></rss>
